RAKYATKU.COM - Calon perokok di Hawaii, negara bagian AS mungkin harus menunggu sangat lama untuk hambatan hukum pertama mereka. Anggota parlemen setempat memperkenalkan RUU yang akan melarang penjualan rokok kepada siapa pun di bawah usia 100 tahun.
Usulan undang-undang yang diperkenalkan oleh perwakilan Partai Demokrat, Richard Creagan akan secara efektif menjadi larangan rokok pada tahun 2024.
Hawaii sudah memiliki beberapa undang-undang yang paling sulit tentang penjualan rokok. Tetapi Creagan percaya lebih banyak yang harus dilakukan untuk melarang rokok, dikutip dari Asia One, Rabu (6/2/2019).
"Kita pada dasarnya memiliki kelompok yang sangat kecanduan, diperbudak oleh industri yang sangat buruk. Yang memperbudak mereka dengan merancang rokok yang sangat adiktif, mengetahui bahwa itu sangat mematikan. Dan, memang," katanya.
Menurut undang-undang saat ini, Anda harus berusia 21 tahun untuk membeli rokok di Hawaii. Secara nasional, usia minimum adalah 18 atau 19.
Usulan Creagan menyerukan untuk meningkatkan usia pembelian rokok menjadi 30 pada tahun depan, 40 pada 2021, 50 pada 2022 dan 60 pada 2023.
Pada 2024, usia minimum adalah 100 tahun. Dia mengatakan RUU itu disusun untuk menahan setiap tantangan hukum.
"Negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat," Creagan, yang mengakui merokok selama studi medisnya, mengatakan pada Tribune-Herald Hawaii.
"Kami tidak mengizinkan orang bebas mengakses opioid, misalnya, atau obat resep apa pun," tambahnya. "Ini lebih mematikan, lebih berbahaya daripada obat resep apa pun, dan ini lebih membuat ketagihan."
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, merokok merupakan penyebab utama penyakit dan kematian yang dapat dicegah di Amerika Serikat, yang menyebabkan hampir setengah juta kematian setiap tahun.