RAKYATKU.COM,PAREPARE -- PT Sukses Sangga Sejahtera selaku pelaksana
pembangunan Gedung Call Centre 112 Terpadu diminta memberikan hak bagi pekerjanya yang tewas dalam kecelakaan kerja beberapa hari lalu. Meskipun pelaksana proyek tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan asuransi jaminan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Anwar Saad. Dia mengatakan, semua pekerja bangunan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan.
"Tetapi ada sebagian rekanan di Parepare yang tidaj peduli padahal iurannya tidak seberapa dan disampaikan beberapa kali. Kami cermati masalahnya," tegas Anwar Saad .
Hal senada juga dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Makmur. Dia membeberkan jika pelaksana pembangunan gedung Call Centre 112 Terpadu belum pernah mendaftarkan pekerjanya untuk mendapat asuransi keselamatan kerja.
Akibat ketidakpatuhannya, dia wajib memberi santunan kepada korban yang dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan kerja itu.
"Sebelumnya saya sudah lakukan kunjungan dengan pengawas ke lokasi tersebut tapi karena ketidakpatuhan pihak pelaksana sehingga pekerja tidak mendapatkan hak-haknya. Oleh sebab itu pemberi kerjalah yang harus membayar santunan pekerja," tegas Makmur.
Mengenai jumlah besaran yang wajib dibayarkan, Makmur menyebutkan jika santunan yang merupakan hak pekerja tersebut adalah 48 kali lipat dari gaji yang diterima. "Yang meninggal berhak mendapat santunan 48 kali dari gaji yang harus dibayar pemberi kerja karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," detail Makmur.