RAKYATKU.COM - Tahun lalu, Arab Saudi dilaporkan meminta hukuman mati terhadap Israa al-Ghomgham, seorang aktivis wanita di negara itu.
Laporan itu mengutip pernyataan kelompok HAM, dan dokumen pengadilan. Jika itu benar, maka Israa akan menjadi wanita pertama di negara itu yang dijatuhi hukuman mati.
Namun, jaksa Arab Saudi membantah laporan itu. "Sejak awal, jaksa Saudi belum meminta hukuman mati untuk Israa al-Ghomgham," kata jaksa itu pada CBS News, Jumat (01/02/2019).
Lebih lanjut, sumber itu mengatakan bahwa Israa ditutut hukuman penjara. "Sebaliknya, dia telah dituntut hukuman penjara, denda, dan penyitaan apa pun yang ditemukan telah digunakan dalam mempersiapkan dugaan kejahatan."
Saat ini Al-Ghomgham masih di penjara dan telah ditahan di Arab Saudi sejak 2015. Dia ditangkap karena aktivisme damai terkait diskriminasi terhadap minoritas Muslim Syiah.
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh CBS News, dia menghadapi dakwaan menghasut perselisihan, memberikan dukungan moral kepada para perusuh, menggunakan identitas palsu untuk membuat profil Facebook, dan bepergian ke Iran untuk menerima pelajaran teori tentang cara menggerakkan perselisihan dan gangguan di Arab Saudi.
Dia diadili di Pengadilan Kriminal Khusus rahasia, yang didirikan untuk mendengarkan kasus-kasus orang-orang yang dituduh melakukan terorisme. Semakin lama, ini telah digunakan untuk mengadili para pemrotes dan pembela hak asasi manusia.
Al-Ghomgham adalah satu dari enam pembela HAM Saudi yang diadili, lima di antaranya adalah pria, dan telah menghadapi kemungkinan hukuman mati.