Rabu, 30 Januari 2019 13:54

Polisi Gerebek Rumah di Sidrap, DPO Tak Ada, Dua Orang Lain yang Ditangkap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi Gerebek Rumah di Sidrap, DPO Tak Ada, Dua Orang Lain yang Ditangkap

Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sidrap.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sidrap di Jalan Pude, Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidrap, Selasa (29/1/2019).

Kepala Satresnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, mengatakan kedua terduga adalah Udin alias Cakkudu (35), warga Jalan Wele'e, Tanrutedong, Sidrap dan Arwin alias Bolong (25), warga Jalan Pude Tanrutedong, Sidrap,

Keduanya diamankan petugas secara tidak sengaja. "Kami mem-back up aparat Satresnarkoba Polres Wajo yang melakukan pengembangan kasus mencari DPO narkotika yang diduga lari dan bersembunyi di Sidrap, Selasa kemarin," kata Badollahi, Rabu (30/1/2019).

"Saat kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Pude Tanrutedong, terduga yang dicari tidak ada. Tapi, kami justru menemukan dua orang yang sedang menguasai sabu-sabu," papar Badollahi.

Dari tangan kedua terduga, sambung mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini, petugas menyita 4 set alat isap/bong, 3 saset kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 4 unit handphone berbagai merek, dan 1 buah tempat kartu ATM.

"Usai diamankan, kedua terduga bersama barang bukti langsung digelandang ke markas Polres Sidrap untuk diperiksa dan diproses secara hukum," pungkas Badollahi.