Kamis, 24 Januari 2019 14:29

Soal Seleksi PPPK, Pemda Lutra Masih Tunggu Peraturan Menteri

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Soal Seleksi PPPK, Pemda Lutra Masih Tunggu Peraturan Menteri

Pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara masih menunggu beberapa regula

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara masih menunggu beberapa regulasi atau aturan turunan dari PP Nomor 49 tersebut, seperti Peraturan Menteri (Permen).

“Soal seleksi PPPK kita belum tahu kapan waktunya. Kita juga masih menunggu beberapa aturan turunan dari PP Nomor 49 Tahun 2018, seperti Peraturan Menteri PAN-RB,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli saat ditemui, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, pada pasal 13 dalam aturan itu disebutkan bahwa tata cara dan mekanisme pengangkatan PPPK bakal diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri PAN-RB. “PP-nya kan sudah ada, kita tinggal menunggu Peraturan Menteri guna melaksanakan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini,” jelasnya.

Mantan Sekretaris BKD Lutra ini mengatakan, proses seleksi PPPK nantinya akan sama seperti seleksi CPNS kemarin. “Proses masuknya tetap diseleksi. Mungkin pakai sistem CAT juga, karena PPPK ini kan masih satu manajemen dengan PNS, yaitu manajemen ASN,” kata Nursalim.

Ia juga menyebutkan tiga perbedaan prinsipil antara PPPK dan PNS yang mesti diketahui publik. 

“ASN itu ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Yang membedakannya secara prinsip cuma tiga, yakni PPPK bisa mendaftar 1 tahun sebelum pensiun, tidak ada gaji pensiun, dan setiap tahun dibuatkan perjanjian kerja,” kata eks Kabag Ortala ini.

“Batas usia pensiun seorang PNS kan 58. Jadi 1 tahun sebelum masa pensiun, dia masih bisa mendaftar PPPK. Nah, kalau sudah jadi PPPK, maka setiap tahun ia wajib dibuatkan perjanjian kerja dan setiap tahun dievaluasi. Target kinerjanya bagaimana, termasuk juga diatur hak dan kewajiban, nya serta larangan dan sanksi.”

Menurut Nursalim, Di dalam PP 49 dikatakan, jabatan PPPK ada tiga, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang berkedudukan di Jakarta, Jabatan Pimpinan Madya (JPM) juga berkedudukan di Jakarta, dan Jabatan Pimpinan Fungsional (JPF) berkedudukan di daerah. 

“PPPK JPF yang berkedudukan di daerah ini, kalau kita pelajari tentu arahnya ya pasti ke guru, tenaga medis, dan bisa juga ke penyuluh pertanian,” kata dia.