RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pihak manajemen Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi di jagat maya mengenai instruksi pengosongan fasilitas akomodasi mahasiswa di dalam area Kampus Tamalanrea.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab keresahan publik terkait nasib mahasiswa penyandang disabilitas penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Unit 1 dan Asrama Mahasiswa (Ramsis) yang sempat mengkhawatirkan kendala adaptasi lingkungan baru serta beban finansial mereka.
Urgensi Pembenahan Infrastruktur dan Prioritas Penghuni Baru
Humas Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa kebijakan pengosongan tersebut merupakan bagian dari rencana strategis universitas untuk melakukan perbaikan dan renovasi skala besar terhadap seluruh fasilitas Rusunawa dan Ramsis. Langkah ini mendesak untuk diambil mengingat kondisi fisik bangunan dan kelayakan hunian yang terus mengalami penurunan kualitas dari waktu ke waktu.
Sebagai bagian dari penataan manajemen pascarenovasi, jajaran pimpinan Unhas juga menetapkan regulasi baru di mana pemanfaatan hunian ke depan akan diprioritaskan bagi mahasiswa baru program Sarjana (S1) tahun pertama.
Direktorat Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset (PUPA) Unhas selaku badan pengelola telah menginstruksikan batas akhir pengosongan kamar paling lambat pada Selasa, 30 Juni 2026. Ishak menekankan bahwa sosialisasi mengenai agenda sterilisasi hunian ini sebenarnya telah diedarkan secara bertahap sejak April 2026 atau sekitar tiga bulan sebelum tenggat waktu.
Intervensi Pusdis dan Pemberian Skema Jalur Afirmasi Kamar
Merespons instruksi pengosongan tersebut, Pusat Disabilitas (Pusdis) Unhas bergerak cepat dengan melayangkan surat permohonan dispensasi kepada Rektor Unhas pada awal Juni 2026. Surat tersebut memperjuangkan nasib lima mahasiswa difabel yang mendiami Rusunawa 1 dan Ramsis.
Pertimbangan utama Pusdis didasarkan pada aspek pemenuhan aksesibilitas fisik, jaminan keamanan, kemandirian mobilitas, serta kompleksitas proses orientasi geografis yang dibutuhkan oleh mahasiswa berkebutuhan khusus demi kelancaran studi mereka.
Baca Juga : LPS Gandeng Unhas, Perkuat Literasi Keuangan dan Siapkan SDM Unggul Indonesia Timur
Menindaklanjuti arahan rektorat, Direktorat PUPA memang telah menonaktifkan saluran pembayaran sewa berbasis Virtual Account (VA) untuk periode Juli 2026. Namun, manajemen menegaskan telah merumuskan opsi solusi bagi kelompok prioritas.
"Sesuai arahan pimpinan universitas, disiapkan alternatif dan langkah khusus untuk penghuni kelompok prioritas dan kelompok khusus, di mana dalam kelompok ini terdapat mahasiswa internasional, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang baru, termasuk mahasiswa difabel," papar Ishaq
Melalui kebijakan afirmatif ini, kelima mahasiswa disabilitas tersebut dijamin tetap dapat tinggal di dalam kawasan hunian internal Unhas. Jika pemindahan kamar tetap harus dilakukan karena faktor teknis renovasi, pihak kampus memastikan relokasi hanya akan bergeser ke unit di dalam area yang sama demi menjaga kenyamanan mobilitas harian mereka.
Baca Juga : IKA Unhas Matangkan Fondasi Organisasi, Pemilihan Ketua Secara Langsung Jadi Arah Baru
Evaluasi Tata Kelola Informasi Publik Internal
Terkait kegaduhan yang bermula dari unggahan salah satu mahasiswa difabel di media sosial, Ishak mengonfirmasi bahwa hal tersebut murni dipicu oleh adanya misinformasi atau keterputusan arus komunikasi internal.
Saat unggahan tersebut viral, regulasi mengenai dispensasi dan akomodasi khusus bagi kelompok prioritas sebenarnya sedang digodok di tingkat pimpinan universitas, namun detail kebijakan tersebut belum tersosialisasikan secara utuh kepada mahasiswa yang bersangkutan. Kejadian ini diakui menjadi momentum evaluasi penting bagi tata kelola humas antarlini di lingkungan Unhas.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Ditemukan Meninggal di Area Fakultas Teknik
Di sisi lain, Unhas menegaskan komitmen jangka panjangnya dalam menciptakan iklim pendidikan inklusif di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan secara konkret melalui pembukaan jalur penerimaan afirmasi khusus bagi calon mahasiswa disabilitas, pembentukan Pusat Disabilitas, hingga perbaikan infrastruktur jalan dan gedung kampus agar semakin ramah dan aksesibel bagi semua kalangan.
