RAKYATKU.COM - Bintang sepak bola Cristiano Ronaldo telah membuat kesepakatan dengan pengadilan di Madrid atas tuduhan penggelapan pajak, dengan menerima denda €18,8 juta (sekitar Rp303,9 miliar).
Kesepakatan itu termasuk hukuman penjara 23 bulan. Namun itu lebih bersifat formalitas karena di Spanyol, ambang batas hukuman penjara adalah dua tahun. Dan karena sifat pelanggaran Ronaldo yang tanpa kekerasan, dia tidak akan menghabiskan waktu sama sekali di penjara. Sebaliknya, dia hanya akan menjalani masa percobaan.
Ronaldo, pemenang lima kali Ballon d'Or Eropa dan sering disebut sebagai salah satu pemain terbaik dunia, dituduh menghindari membayar pajak di Spanyol antara 2010 hingga 2014, ketika ia bermain untuk Real Madrid dan berbasis di ibukota Spanyol.
Forbes mendaftarkan atlet berusia 33 tahun itu sebagai atlet terkaya ketiga di dunia, dengan perkiraan penghasilan € 95 juta (Rp1,5 triliun) setahun.
Kasusnya pertama kali muncul pada tahun 2017, dan berpusat dalam penawaran hak gambar yang menguntungkan.
Jaksa penuntut mengatakan hasil penjualan disalurkan melalui perusahaan pajak rendah di negara asing untuk menghindari pembayaran pajak yang diwajibkan.
Di pengadilan, sebagai bagian dari kesepakatannya, Ronaldo mengakui empat insiden senilai €5,7 juta. Tapi pengacaranya mengatakan bahwa itu semua kesalahpahaman atas apa yang, dan tidak diharuskan oleh hukum Spanyol. Dia juga membantah jika kliennya sengaja untuk menghindari pajak.
Saat ini, Ronaldo juga menghadapi pertempuran hukum lain, di mana superstar sepakbola itu dituduh melakukan pemerkosaan di Las Vegas pada tahun 2009. Dia membatah tuduhan itu.