Senin, 21 Januari 2019 09:27

Wawancarai Pria Gay, Presenter TV Dihukum 1 Tahun Penjara

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
AFP
AFP

Mohamed al-Gheiti dituduh mempromosikan homoseksualitas dan penghinaan terhadap agama.

RAKYATKU.COM - Seorang pembawa acara TV Mesir yang mewawancarai seorang lelaki gay di acaranyas dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Mohamed al-Gheiti dituduh mempromosikan homoseksualitas dan penghinaan terhadap agama. Padahal sebelumnya dia telah menyatakan pendiriannya terhadap homoseksualitas pada beberapa kesempatan.

Pengadilan pelanggaran ringan di Giza juga mendenda host itu 3.000 pound Mesir (Rp) dan menempatkannya di bawah pengawasan selama satu tahun setelah menjalani hukumannya.

Pengacaranya mengatakan, Mohamed dapat mengajukan banding, dan hukumannya bisa ditangguhkan jika Gheiti membayar uang jaminan sebesar 1.000 pound sambil menunggu hasil banding.

Mohamed bekerja di di stasiun TV swasta LTC. Dia mewawancarai seorang pria gay di acara show-nya dan membahas homoseksualitas pada bulan Agustus 2018.

Selama wawancara, wajah narasumber diblur untuk menyembunyikan identitasnya. Pria gay itu mengatakan bahwa dia adalah seorang pekerja seks dan secara terbuka berbicara tentang hubungannya dengan pria lain.

Setelah wawancara itu ditayangkan, Dewan Tertinggi untuk Regulasi Media menangguhkan LTC selama dua minggu karena "pelanggaran profesional".

Dalam sebuah pernyataan, Dewan itu mengatakan bahwa LTC TV telah melanggar larangan "penampilan homoseksual atau mempromosikan slogan-slogan mereka."

Mesir melarang simbol-simbol homoseksual di media mana pun setelah bendera pelangi (simbol LGBT) dilambaikan selama konser Kairo pada tahun 2017.

Pada saat itu, pihak berwenang melancarkan penumpasan besar-besaran terhadap tersangka homoseksual.