RAKYATKU.COM - Pengadilan konstitusional Kongo mengkonfirmasi kemenangan pemilihan presiden Felix Tshisekedi pada hari Minggu (20/01/2019).
Pengadilan menolak banding oleh Martin Fayulu, pesaing oposisi lain, yang berargumen bahwa bahwa Tshisekedi telah membuat kesepakatan pembagian kekuasaan dengan Presiden yang akan terganti, Joseph Kabila.
Pemeilihan Kongo berlangsung pada 30 Desembel. Hasil perolehan suara menunjukkan bahwa Tshisekedi menang dengan selisih tipis atas Fayulu. Kandidat favorit Kabila, Emmanuel Ramazani Shadary, berada di posisi ketiga.
Juru bicara pemerintah Lambert Mende menyambut keputusan pengadilan. "Felix Tshisekedi akan menjadi presiden republik kelima," kata Mende, dikutip Reuters.
Seorang juru bicara Tshisekedi, Vidiye Tshimanga juga telah menyatakan kesenangannya. "Kami senang bahwa suara rakyat Kongo telah didengar dan bahwa penyerahan demokratis dan damai yang sejati akan terjadi."
Namun, Terlepas dari putusan pengadilan, Fayulu tetap mengatakan bahwa dia adalah presiden yang sah. Fayulu juga mendesak masyarakat internasional untuk tidak mengakui hasil pemilihan resmi.
Jika pendukung Fayulu menolak hasilnya, itu dapat memperburuk kerusuhan yang telah menyebabkan 34 orang terbunuh, 59 terluka dan 241 "penangkapan sewenang-wenang" dalam sepekan terakhir.