RAKYATKU.COM, JAKARTA - Polisi membekuk penyebar hoaks ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu dini hari lalu, (19/1/2019), sekitar pukul 00.30 WIB, di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Pelakunya adalah Umar Kholid Harahap (28). Polisi sudah memeriksa tersangka, dan memastikan tersangka bekerja seorang diri.
Dia juga memastikan, kasus tersebut tak ada kaitannya dengan calon penantang Jokowi di Pilpres 2019.
"Tersangka yang melakukan sendiri. Sepertinya begitu (tidak ada tersangka lain)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Detik.
"Nggak ada kaitannya (dengan paslon penantang Jokowi). Tersangka yang melakukan sendiri. Sementara masih di dalami oleh penyidik Siber Bareskrim," tutur Dedi.
Umar tak ditahan polisi. Alasannya, ancaman hukuman maksimalnya 2 tahun penjara.
"Tidak dilakukan penahanan. Ya ancamannya 2 tahun, jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," jelas Dedi.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain satu ponsel beserta dua buah SIM card, satu akun Facebook, dan e-mail milik tersangka.
Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, ijazah SMA Presiden Joko Widodo dituding palsu lantaran terdapat cap SMA Negeri 6 Solo. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980.
Padahal, kata warganet, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah, baru berdiri pada 1986. Namun Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.