RAKYATKU.COM, DEPOK - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bersyukur ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok merasa berkepribadiannya lebih baik menjelang hari pembebasannya setelah dua tahun dipenjara akibat dinilai bersama mengutip ayat Alquran.
"Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Allah Pencipta langit dan bumi, bahwa saya dizinkan untuk ditahan di Mako Brimob," tulis Ahok melalui surat yang dibuat dengan tulisan tangan yang di unggah tim BTP di akun twitternya @basuki_btp pada Kamis malam (17/1/2019).
Ahok juga bersyukur kalah dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurutnya, andai ia terpilih menjadi Gubernur DKI untuk periode kedua, ia hanya bisa menguasai Balai Kota untuk lima tahun ke depan.
"Tetapi kalau saya di sini, belajar menguasai dari seumur hidup saya, kuasai balai Kota hanya untuk 5 tahun lagi," tulis Ahok.
Diposting oleh Timbtp
— Ahok Basuki TPurnama (@basuki_btp) January 17, 2019
Berikut kami sampaikan surat terbaru dari BTP mengenai niat baik dari seluruh pendukung yang berencana menjemput beliau di Mako Brimob dan pesan lainnya pic.twitter.com/bEftJTqYbd
Ahok juga mengaku, jika waktu bisa diputar, maka dirinya akan memilih menjalani masa tahanan di Mako Brimob dibanding terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Saya jika ditanya andai waktu bisa diputar kembali, mau pilih yang mana? saya akan katakan memilih ditahan di Mako untuk belajar 2 tahun (lebaran remisi 3,5 bulan) untuk bisa menguasai diri seumur hidupku," tulis Ahok.
Ia juga berharap, selepas bebas dari penjara, tak lagi ada orang yang memanggilnya sebagai Ahok.
"Aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya. Saya mohon maaf. Dan saya keluar dari sini dengan harapan (bisa) panggil saya BTP bukan Ahok," tulis Ahok.
Ahok tengah menjalani hukuman dua tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama. Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang setelah menjalani dua tahun hukuman dan dikurangi remisi.