RAKYATKU.COM, SOPPENG - Satreskrim Polres Soppeng, akan menelusuri dugaan pencucian uang pasang suami istri, tersangka kasus arisan bodong di Kabupaten Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto bilang, pihaknya saat ini telah melakukan penyelidikan. Dia menemukan jika pasangan suami istri berinisial AR (43), dan istri berinisial YL (40), memiliki sejumlah aset yang diduga hasil dari penipuan.
"Sementara yang sudah didata. Tersangka memiliki ruko, kios yang berjumlah 6 buah, 4 tanah kaveling, sarang burung walet dan mobil. Seluruh aset berada di Kabupaten Soppeng, termasuk tabungan umrah," ungkap Rujianto, Kamis (17/01/2019).
Jika terbukti aset tersebut merupakan hasil dari penipuan, pihaknya akan melakukan penyitaan, untuk kemudian dikembalikan kepada korban.
"Saya mengimbau agar korban arisan ini, segera melaporkan kepada Satreskrim Polres Soppeng, atau posko pengaduan di Cabbenge, jika masih ada korban lain yang belum terdaftar," ungkap Rujianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kalong Polres Soppeng, mengamankan 2 tersangka kasus penipuan. Mereka diamankan di salah satu penginapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Kamis (3/01/2019).
Tersangka yang merupakan suami istri, melakukan penipuan dengan berkedok arisan. Korbannya telah mencapai lebih 300 orang, dengan keuntungan miliaran rupiah.