Selasa, 15 Januari 2019 22:37

Polda Sulsel Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi MAN IC

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek MAN IC.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan ruang kelas belajar, asrama putra, dan asrama putri MAN IC.

Tiga tersangka kasus korupsi MAN IC tersebut yang ditahan, yakni Hendrik Wijaya, Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan selaku pengawas Alimuddin Syafitri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Muh Zainul Yasni.

Ketiga tersangka ini, ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel. Penahanannya terhitung sejak 14 Januari-2 Februari. "Kita telah menahan ketiga tersangka sebelum dilakukan pelimpahan tahap II," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati, Selasa (15/1/2019). 

Meskipun, pihaknya belum menetapkan jadwal pelimpahan tahap dua perkara, penahanan ini dilakukan sebagai persiapan penyidik untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Pasalnya, berkas perkara kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tanggal 26 Desember 2018 lalu.

Diketahui, proyek pembangunan ruang kelas belajar, asrama putra dan asrama putri MAN IC ini mendapat kucuran dana dari Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag Sulsel Tahun Anggaran 2015. Namun proyek senilai Rp8,23 miliar ini mangkrak di tengah jalan.

Kasus ini mulai bergulir sejak Agustus 2017 lalu. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel, ditemukan kerugian negara hingga Rp7 miliar lebih.