RAKYATKU.COM - Seorang warga negara Kanada dijatuhi hukuman mati di China atas kasus penyelundupan narkoba.
Robert Lloyd Schellenberg dijatuhi hukuman mati pada hari Senin (14/01/2019) di Pengadilan Rakyat Menengah Dalian di provinsi timur laut Liaoning.
Pengadilan menilai bahwa pelanggaran Schellenberg memiliki dampak negatif "sangat besar" terhadap China dan dia merupakan anggota inti dari lingkaran narkoba internasional.
Menurut pengadilan, Schellenberg dikirim ke Dalian oleh penyelundup narkoba pada November 2014 untuk mengatur penyelundupan lebih dari 222 kilogram metamfetamin dari kota pelabuhan Tiongkok ke Australia.
Schellenberg dan seorang kaki tangannya diduga membeli peralatan dan ban sebagai upaya untuk mengemas kembali obat-obatan tersebut sebelum dikirim.
Namun pria berusia 36 tahun itu mengatakan bahwa dia adalah seorang turis di Tiongkok dan ditipu oleh seorang pria yang dia yakini adalah seorang penerjemah dan terperangkap dalam skema penyelundupan metamfetamin.
“Saya bukan penyelundup narkoba. Saya bukan pengguna narkoba. Saya orang normal,” katanya di pengadilan, dikutip Fox News. "Saya tidak bersalah."
Schellenberg memiliki 10 hari untuk mengajukan banding atas hukumannya.
Schellenberg ditangkap pada tahun 2014, dan mulai diadili pada tahun 2016. Dia awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada November tahun lalu. Namun pada bulan Desember, pengadilan banding dan jaksa penuntut setuju bahwa hukuman Schellenberg terlalu ringan.
Menanggapi hukuman warganya, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengkritik keputusan itu. Dia mengatakan khawatir China telah memilih untuk menerapkan hukuman mati "secara sewenang-wenang" dalam kasus Schellenberg.