RAKYATKU.COM, BANTAENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng meringkus pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol. Pelakunya adalah pemuda AR alias Anto (22).
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Ps Kanit Idik I Resnarkoba Aipda Saharuddin. Tim meringkus pelaku yang pengangguran ini di rumahnya di Jalan Lingkar (kampung Beru), Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Minggu dini hari (13/1/2019).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat tramadol yang ditemukan di dalam toples yang tersimpan di dalam bantal kursi.
Hasil interogasi, pelaku mengakui obat tramadol tersebut miliknya yang siap edar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 55 saset obat tramadol polos atau 550 butir, 2 saset kosong, 1 saset kosong ukuran sedang, 1 toples warna biru, 1 bantal kursi, handphone Android merek Xiomi dan uang tunai Rp2.949.000.
Pelaku terancam hukuman kurungan penjara, sesuai UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 198 dan atau pasal 196 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, menuturkan penangkapan ini menunjukan bahwa efek jera para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba masih belum maksimal.
"Untuk itu saya perintahkan kepada anggota Polri jajaran Polres Bantaeng untuk ambil tindakan tegas ketika masih dijumpai penyalahkan gunaan obat-obatan terlarang dan narkoba," ungkapnya.