Sabtu, 12 Januari 2019 23:43

Aturan Pajak Buat E-Commerce Berlaku 1 April 2019

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aturan Pajak Buat E-Commerce Berlaku 1 April 2019

Aturan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-commerce) alias toko online sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo

RAKYATKU.COM - Aturan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-commerce) alias toko online sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tersebut akan efektif berlaku pada 1 April nanti.

Dalam regulasi terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ini, penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Selain itu, PMK ini menegaskan, pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.

“Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.

Sedangkan Pajak Penjualan atas barang mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/ a tau JKP yang melalui penyedia platform marketplace.