RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terkait Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berujung ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, di Kota Makassar tercatat ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh SKPD Pemerintah Kota Makassar.
"Kalau di wilayah Pemkot Makassar, kita mencatat sekitar 8.000-an tenaga honorer," ungkap mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar itu di ruang kerjanya, Jumat (11/1/2019).
Andi Siswanta berharap seluruh tenaga honorer ini bisa berkompetisi dengan baik. Pasalnya, PPPK yang sebentar lagi dibuka, tidak hanya diperuntukkan untuk tenaga honorer.
"Saya sangat berharap tenaga honorer kita bisa bersaing. Mereka ini sudah berpengalaman terhadap wilayah kerjanya karena sudah mengabdi bertahun-tahun," tuturnya.
"PPPK ini kan tidak ada batas usia. Tapi, tenaga hononer kita harus mempersiapkan diri, karena ini tidak hanya diperuntukkan untuk tenaga honorer," terang Andi Siswanta.