RAKYATKU.COM - Dokumen perubahan visi-misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak KPU lantaran sudah melewati tahapan proses pendaftaran capres dan cawapres.
Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid lalu mengungkit perubahan foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin di surat suara dan perubahan nomor urut capres-cawapres.
"Kalau memang itu bagian dari yang sudah ditentukan dari awal bahwa itu bagian dari tak terpisahkan ketika mendaftarkan ya, itu kewenangan KPU," kata Hidayat dilansir dari detikcom, Jumat (11/1/2019).
"Tapi kalau melihat perkembangan bahwa dulu ketika maju, disampaikan juga foto dan soal nomor. Lalu nomor berubah jadi 01 dan 02. Foto juga berubah, terutama Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf itu juga berubah ternyata. Ya, harusnya KPU konsisten kalau itu dimungkinkan. Harusnya beragam hal yang tidak ada larangannya juga tetap dimungkinkan," imbuh politikus PKS ini.
Meski perubahan dokumen visi misi Prabowo-Sandi ditolak KPU, Hidayat menegaskan bahwa pada hakikatnya tak ada perubahan prinsip. "Hanya penajaman dan lebih fokus lagi. Jadi kalau tidak diterima bukan berarti visi misi berubah," kata dia.
Alasannya, perubahan visi misi yang dilakukan tim Prabowo-Sandi tak terlalu signifikan. Menurut Hidayat, perubahan visi misi hanya berupa pemfokusan terhadap sejumlah aspek tanpa mengubah hal fundamental.
"Visi misi sama saja, hanya yang saya pahami pengajuan itu hanya untuk memfokuskan saja. Tetap dalam koridor UUD 1945, Pancasila, itulah kata kuncinya. Tak berubah sama sekali," ujarnya.