RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Irfandi alias Fandi, lelaki yang baru berusia 19 tahun tak dapat berbuat banyak. Keleluasaannya menghirup udara bebas Kota Makassar berakhir.
Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Fandi akhirnya harus dikerangkeng setelah ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang.
Lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diciduk di Jalan Ceremani, Makassar, Kamis dini hari (10/1/2019) sekitar pukul 03.45 Wita.
"Pelaku merupakan DPO sejak tahun 2017 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)," ungkap Humas Poksek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim.
Pasca melakukan tindak pidana pada 2017 yang dilaporkan ke Polsek Panakkukang, Fandi mencoba selamatkan diri dengan kabur ke Papua. Sementara pelaku lain yang ditemani pelaku saat beraksi telah diamankan.
"Anggota mendapat informasi bahwa si DPO sedang berada di rumahnya setelah sekian lama kabur melarikan diri ke Papua. Ia kabur setelah rekan-rekan lainnya diamankan," tambahnya.
Kepada anggota Resmob Panakkukang Fandi mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menganiaya korban serta mengambil barang dan uang milik korban bersama tiga rekannya yang telah tertangkap sebelumnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya 2 unit STNK milik korban yang berada di dalam dompetnya, 1 unit kunci motor milik korban serta kurang lebih 10 jenis kartu identitas milik korban seperti KTP, ATM, dan kartu mahasiswa.
"Pelaku mengakui melarikan diri ke Papua dan akhirnya kembali ke Kota Makassar karena status Provinsi Papua dalam keadaan siaga oleh adanya kelompok bersenjata yang melakukan pembunuhan secara sadis," bebernya.