RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Ketua PSI Sulsel, Muhammad Fadli Noor, menyarankan relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin melaporkan Nurdin Andullah dan Mohammad Ramdhan Pomanto ke Bawaslu, agar lebih banyak mengkaji regulasi terkait Pilpres 2019.
"Apa yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah dan Danny Pomanto terkait tudingan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan kampanye sesuai PKPU 23/2018 tentang kampanye," tegas Fadli yang juga Wakil Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Sulsel ini kepada Rakyatku.com, Kamis (10/1/2019).
Hal itu disampaikan Fadli, menanggapi rencana Panglima PAS08 Sulsel, Ryan Latief yang akan melaporkan Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar ke Bawaslu, karena ikut menghadiri acara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 24 November dan 22 Desember 2018.
"Pasal 62 ayat 5 menyebutkan gubernur atau wali kota yang melakukan kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti," tutur Fadli yang juga Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 1 ini.
Dijelaskan Fadli, kehadiran Nurdin Abdullah dan Danny Pomanto saat kegiatan tersebut tidak melanggar aturan. Sebab acaranya itu digelar pada hari Sabtu.
"Di mana hari tersebut adalah hari libur kerja pemerintahan sebagaimana Keppres 68/1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah," urai Fadli.
Sehingga, kata dia, esensi pembatasan kepala daerah berkampanye, adalah agar roda pemerintahan tidak terganggu karena kepala daerahnya sibuk kampanye. Serta menghindari penggunaan atribut dan fasilitas pemerintahan dalam berkampanye. Sehingga masa cuti dan hari libur tetap dibolehkan.