RAKYATKU.COM - Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Namun, OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan agar dapat ditetapkan calon anggota DPD terpilih.
Hal tersebut tertuang dalam putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang diputuskan Bawaslu di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
"Memerintahkan terlapor menetapkan pelapor sebagai calon terpilih apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol pada waktu yang ditentukan.
Bawaslu memerintahkan KPU mencatatkan nama OSO pada Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pemilu 2019 paling lama tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.
Kasus bermula saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran kepada OSO terkait menyerahkan surat pemberhentian dari Parpol paling lambat 19 September 2018 pukul 24.00 WIB.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan larangan bagi calon DPD rangkap jabatan dengan pengurus Parpol.
Putusan MK tersebut ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang rangkap jabatan bagi calon peserta pemilu.
Namun OSO tidak terima dan melaporkan KPU ke Bawaslu. Pihak OSO menduga KPU melanggar administrasi pemilu.
Ada dua laporan pihak OSO ke Bawaslu terkait dugaan KPU melanggar administrasi pemilu dan pidana pemilu.