Rabu, 09 Januari 2019 13:36

Kurir Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati, Pegawai Satpol PP Makassar Jadi Saksi

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhlis saat diamankan Polres Parepare.
Muhlis saat diamankan Polres Parepare.

Muhlis (27), warga Kabupaten Pinrang yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman mati. 

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Muhlis (27), warga Kabupaten Pinrang yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman mati. 

Muhlis diamankan pada Rabu (2/1/2019) lalu setelah turun dari dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare dengan menggunakan KM Bukit Siguntang. 

“Dijerat Pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap 
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat menggelar rilis penangkapan barang tersebut di Mapolres Parepare, Rabu(9/1/2019).

Pria pun meminta kepada tersangka untuk kooperatif kepada penyidik atas kasus yang menjeratnya. “Jangan mau menanggung sendiri, kooperatif sama penyidik,” jelas dia.

Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkusan bantal bayi berwarna merah.

“Gerak-geriknya mencurigakan dan membuat anggota di lapangan langsung memeriksa badan dan barang tersangka,” urai dia.

Sebelumnya, tersangka diamankan bersama tiga pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Makassar. Masing-masing Faisal Ramadhan (30), Dendi (28) dan Irwan (26). Namun,  belakangan ketiganya dilepas dan hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Antara tersangka dengan ketiga anggota Satpol PP dari Makassar tersebut, tidak saling kenal. Menurut pengakuannnya, mereka hanya disuruh oleh seseorang yang merupakan kakak dari tersangka dengan diberikan uang Rp 500 ribu untuk menjemput tersangka di Pelabuhan,” tutup dia.