Senin, 07 Januari 2019 18:00

Tentara Dilibatkan Tertibkan 'Pak Ogah' di Makassar

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Salah satu 'pak ogah' yang kerap berada di putaran jalan (U Turn) di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
Salah satu 'pak ogah' yang kerap berada di putaran jalan (U Turn) di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.

Tentara turut dilibatkan dalam menerbitkan 'Pak Ogah' yang kerap berada di putaran jalan (U Turn) di Kota Makassar.

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Tentara turut dilibatkan dalam menerbitkan 'Pak Ogah' yang kerap berada di putaran jalan (U Turn) di Kota Makassar. Personel TNI itu akan turun bersama Polri, Satpol PP, BPTD Wilayah XIX Sulselbar dan Dinas Perhubungan. Tim ini diberikan nama Garnisun. 

"Jadi ini SK tim terpadu yang dikeluarkan gubernur. Di dalam SK itu, untuk kepolisian memasukkan fungsi Sabhara, dan fungsi intel," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Benny Nurdin Yusuf saat memimpin rapat koordinasi di kantornya, Senin (7/1/2019).

Dikatakan Benny, tim ini dibentuk sebagai salah satu langkah konkret menertibkan Pak Ogah di Makassar. Hal ini upaya untuk mewujudkan Makassar bebas Pak Ogah.

"Tim ini SK gubernur yang keluarkan. Nanti pada tindak lanjutnya dibagi. Kalau jalan nasional di bawah komando kepala balai. Jalan provinsi kepala dinas perhubungan provinsi. Jalan kota, maka komandonya kepala dinas perhubungan kota. Tapi dalam penerapannya, kita sama-sama semua," lanjut Benny.

Penertiban Pak Ogah ini dilakukan, setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebut keberadaannya kerap menjadi biang kemacetan. Makanya Nurdin meminta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah tegas. 

"Jadi kita patroli, kita tangkap. Kalau persoalan karena cari uang untuk sesuap nasi, kita bina. Kalau motifnya kriminal, kita masukkan ke tahanan," jelasnya. 

Ditegaskan Benny, keberadaan Pak Ogah bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 28 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dikatakan Benny, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. 

"Apakah kegiatan (Pak Ogah) itu mengganggu fungsi jalan, saya sudah bincang-bincang dengan pakar hukum soal penerapannya. Sanksinya dalam aturan Rp24 juta, atau kurungan selama satu tahun," kata Benny dalam rapat koordinasi penertiban Pak Ogah di kantor BPTD, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (1/7/2019).

Disebutkan Benny, penerapan aturan ini sifatnya imperatif, untuk memaksa orang untuk mengikuti aturan itu. Sebab ditegaskannya, tanpa ada aturan dan tindakan tegas, maka Pak Ogah akan terus ada meskipun sudah dilakukan penertiban.

Akan tetapi lanjut Benny, aturan ini masih perlu dikaji lebih jauh lagi terkait kemungkinan penerapannya.