Senin, 07 Januari 2019 17:14

ACC Pertanyakan 6 Orang Tak Masuk DPO Kejati Sulsel

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ACC Pertanyakan 6 Orang Tak Masuk DPO Kejati Sulsel

Lembaga Anti Korupsi ACC Sulawesi merilis data pelaku tindak pidana korupsi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Korupsi ACC Sulawesi merilis data pelaku tindak pidana korupsi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam data yang dirilis itu, total ada 37 pelaku yang masih DPO bukan 31 seperti yang dirilis Kejaksaan pada akhir tahun 2018 lalu. 

"Masih ada enam DPO yang tidak dimasukkan kejaksaan. Kami juga tidak tahu apakah kasus itu sudah di SP3 tapi perkara korupsinya itu cukup besar," kata Wakil Ketua ACC, Abdul Kadir Wokanubun dalam rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu), Senin (7/1/2018).

Dari enam DPO yang tidak disebutkan itu, empat diantaranya merupakan DPO Kejaksaan Tinggi. Sisanya masing-masing satu DPO kejaksaan Negeri Bulukumba dan Kejaksaan Negeri Makassar. 

Empat DPO Kejati itu bernama Hendra Ishaq dan Trihario pelaku dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula PTPN XIV Sulsel dengan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. 

Sementara dua lainnya Syahrul Ramadhan dan salah satu WNA asal Jepang Yhosimune Yamada yang merupakan pelaku dugaan korupsi dana pengangkutan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) Pare-pare tahun 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp745 juta. 

"Kalau dugaan korupsi damkar ini juga cukup besar dan menyita perhatian. Namun sekarang kasusnya sudah tenggelam,"imbuh Kadir. 

Lalu satu DPO Kejari Bulukumba ialah Rusdianto Hasan yang merupakan pelaku dugaan korupsi pengadaan kendaraan bermotor di Kantor Badan Ketahanan Pangan Bulukumba 2013. Satu lainnya Joharis DPO Kejari Makassar dalam kasus kredit BRI Somba Opu Tahun 2003 - 2005.