RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Bupati Sidrap, Dollah Mando menegaskan, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), adalah program pemerintah pusat. Berlaku untuk golongan masyarakat kurang mampu.
"Di Sidrap, pesertanya sebanyak 73.132 orang. Pemerintah daerah menanggung biaya iuran BPJS gratis tersebut, menggunakan APBD kabupaten dan provinsi," ujar Dollah Mando dalam Pesta Rakyat yang diselenggarakan di depan Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Jalan Lanto Dg Pasewang, Sabtu malam (5/1/2019).
Dia bilang, jumlah peserta JKN-KIS/BPJS di Kabupaten Sidrap saat ini meningkat 15 persen, dari tahun sebelumnya yang hanya 62.577 orang.
"Jadi BPJS gratis masih tetap berlaku bagi warga miskin, iurannya ditanggung pemerintah. Ini program nasional. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mencabut kepesertaan masyarakat, yang sudah terdaftar," lontar Dollah.
Dia menyebutkan, penetapan kepesertaan BPJS berdasarkan data penduduk miskin dari BPS Sidrap, yaitu kurang lebih 15 ribu jiwa. “Dengan demikian, seluruh warga miskin sudah tercover BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah,” jelas Dollah.
Karena itu, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Sidrap ini mengimbau, jika masih ada masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, atau memiliki kartu BPJS namun tidak aktif, agar segera melaporkan ke unit pelayanan BPJS terdekat.
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh kades, lurah, dan camat serta bidang instansi terkait lainnya, agar mempercepat segala proses administrasi. Apabila ada warga miskin yang belum terdaftar, atau kartu BPJS-nya tidak aktif. Ingat, 100 persen gratis untuk warga miskin,” tegas Dollah.
Mantan Wakil Bupati Sidrap dua periode ini, juga meminta bagi warga masyarakat dari kalangan mampu, yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS gratis, diharapkan segera beralih ke BPJS Mandiri, agar target Universal Health Coverage (UHC) telah diraih selama ini, tetap terpenuhi.
"Melalui kebijakan ini, kita bisa melakukan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif. Sehingga, kelebihan dana yang ada bisa dialihkan untuk membayar tunggakan premi BPJS yang ada," ungkap Dollah.