RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional.
Satu pelaku bernama Hanny Armita (35), diamankan di sebuah Apartemen di Jakarta, pada 20 Desember 2018 lalu.
Tiga nama lainnya yang sudah berstatus tersangka masih dalam tahap pengejaran. Masing-masing Tuti Hariyani, Maria dan Jenieva Putri Anggraeni.
"Pelaku utamanya Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Chiko. Masih dalam pengejaran aparat kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di Polda Sulsel, Jumat (4/1/2019).
Dalam melancarkan aksinya, kata Dicky, Chiko menghubungi korban melalui media sosial Facebook. "Ia mengaku kepada korban dengan mengatasnamakan seorang yang berwarga negara asal Eropa, untuk meyakinkan korban," jelasnya.
Untuk melanjutkan percakapan, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan kode nomor yang dipakai asal Eropa. "Korban semakin yakin setelah pelaku menghubungi lewat WhatsApp. Percakapan berlanjut, pelaku berjanji kepada korban akan trading di Indonesia senilai 1,2 juta USD atau sekitar 2 miliar," tuturnya.
Chiko pun memberikan persyaratan agar investasi itu dapat lancar. Korban harus membayar pajak sebelum berinvestasi, sesuai dengan hasil percakapan sebelumnya.
"Nah lewat pajak itu lah, korban mengirimkan uang ke rekening Hanny Armita sebanyak 600 juta lebih. Setelah itu Hanny Armita mentransfer ke rekening Chiko," tutupnya.