Kamis, 03 Januari 2019 11:51

19 Calon Senator dari Sulsel Tak Punya Sumbangan Dana Kampanye

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebanyak 22 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulsel telah menyetor LPSDK ke KPU Sulsel, Rabu (2/1/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 22 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan telah menyetor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Sulsel, Rabu (2/1/2019) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyatku.com, dari 22 orang calon senator dari Sulsel, hanya 3 orang yang memiliki sumbangan dana kampanye. Mereka masing-masing dua incumbent, yakni AM Iqbal Parewangi dan Ajiep Padindang serta Abdul Rahim Mas P Sanjata.

Dari jumlah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disetor beberapa waktu lalu sebanyak Rp140 juta, jumlah dana kampanye Iqbal bertambah menjadi Rp230 juta. Dengan demikian ada penambahan sebesar Rp90 juta. 
Sementara Ajiep, bertambah dari Rp15 juta di LADK meningkat menjadi Rp230 juta. Adapun Abdul Rahim Mas P Sanjata bertambah dari Rp9,3 juta di LADK menjadi Rp9,5 juta.

Selebihnya, sebanyak 19 calon senator lainnya nihil sumbangan dana kampanyenya. Pundi-pundi keuangan untuk berkampanye yang saat ini ada dikantong mereka tetap sama jumlahnya dengan LADK yang disetor ke KPU Sulsel pada 23 September lalu.

Meski semuanya telah menyetor LPSDK, namun tahapan ini tetap meninggalkan catatan penting bagi KPU Sulsel. Tiga calon senator dinyatakan terlambat menyetor LPSDK-nya. Masing-masing Nina Marlina, Muhlis Katili serta Abd Rahim Mas P. Sanjata.

"Kami tetap melakukan klarifikasi terhadap yang terlambat, meski sudah menyetor," singkat Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati kepada Rakyatku.com, Kamis (3/1/2019).

Sekadar diketahui, terlambat menyetor LPSDK sendiri tidak mengandung resiko diskualifikasi sama dengan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan  LPPDK (Laporan akhir Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Resikonya hanya akan diumumkan ke publik soal patuh atau tidak patuhnya para kontestan.