RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan yang sebelumnya diberitakan belum menyetor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Sulsel hingga batas pelaporan, Rabu (2/1/2019) pukul 18.00 Wita kemarin, akhirnya menunaikan kewajibannya.
Ketiganya masing-masing Nina Marlina, Muhlis Katili serta Abd Rahim Mas P Sanjata. Mereka menyetor LPSDK-nya pada Rabu malam (2/1/2019) sebelum pukul 24.00 Wita.
"Sudah selesai semua menyetor (LPSDK). Ada tiga orang yang terlambat. Jadi sudah lengkap 22 orang calon anggota DPD RI dapil Sulsel yang menyetor LPSDK-nya," singkat Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati kepada Rakyatku.com, Kamis (3/1/2019).
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel merekomendasikan agar ketiga orang yang terlambat diberi kesempatan hingga pukul 24.00 Wita, malam tadi.
"Kami di Bawaslu merekomendasikan agar jika masih ada peserta Pemilu yang datang setelah pukul 18.00 Wita agar diterima dengan catatan ditanyakan alasan keterlambatannya. KPU kita harap masih memberi kesempatanlah. Masih ditunggu sampai pukul 24.00 Wita," tutur Komisioner Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, kepada Rakyatku.com melalui sambungan telepon semalam.
Sementara itu, dokumen LPSDK yang telah masuk selanjutnya akan dikirim ke KPU RI untuk diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit dan diumumkan ke publik.