RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Pemprov Sulsel resmi dibubarkan mulai 1 Januari 2019 kemarin. Selanjutnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tengah menggodok 'tim kecil' sebagai pengganti TP2D tersebut.
Bagaimana nasib anggaran tim pengganti TP2D tersebut di APBD Pokok Sulsel 2019?
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga menyebut jika masalah tersebut dibahas di Komisi D yang membidangi masalah pembangunan.
"Anggarannya secara teknis yang tahu Komisi D karena biro pembangunan merupakan mitra Komisi D dan kebetulan anggarannya ada di situ," tuturnya kepada Rakyatku.com melalui sambungan telepon, Rabu (2/1/2019).
Disinggung soal jumlah anggaran TP2D yang disepakati beserta nomenklaturnya di APBD 2019, Rangga mengaku tak mengetahui secara spesifik.
"Terkait nomenklatur, Komisi D yang tahu. Yang saya pahami mungkin tergambar anggaran operasional TP2D, kalau sudah dibubarkan dan berganti nama tentu lain lagi ceritanya," tambahnya.
Namun, kata Rangga, jika dalam nomenklaturnya tercantum nama TP2D, maka jelas anggaran yang ada di APBD 2019 tersebut tidak dapat digunakan oleh tim pengganti TP2D yang sementara digodok tersebut.
"Kalau menyebut secara jelas anggaran itu diperuntukkan untuk TP2D, begitu berganti nama tentu tidak boleh serta merta anggaran itu diperbolehkan untuk digunakan dengan penyebutan lain. Kecuali dilakukan perubahan parsial. Intinya anggaran tidak boleh dibelanjakan atau berubah peruntukannya kecuali dilakukan perubahan parsial atas persetujuan dan penyampaian ke dewan," tutup legislator Fraksi Golkar ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin mengakui jika memang item tersebut sempat dibahas dikomisinya.
"Sempat memang anggaran itu dibahas di Komisi D biro pembangunan, tetapi karena itu ada Pergubnya sehingga dipindahkan ke biro umum di Sekda," ungkapnya kepada Rakyatku.com sesaat lalu.
Soal nominal anggaran untuk TP2D di APBD 2019, Wawan, sapaan karibnya, mengaku tak hafal secara spesifik.
"Nominalnya saya tidak tahu. Saya cuma bertanya waktu dikomisi berapa nominal gaji atau honor dari TP2D. Tapi disampaikan bahwa gajinya itu sesuai standar. Tidak ada diatas standar. Kalau misalnya S3 ada standarnya, S2 juga ada standarnya. Kan kemarin ada yang pertanyakan bahwa gajinya ada yang lebih besar, makanya kita tanyakan di komisi kemarin soal itu," bebernya.
Soal nomenklatur, Wawan mengaku hanya mengingatnya secara sepintas. Menurutnya, dalam nomenklatur tersebut tidak tercantum secara spesifik bahwa anggaran tersebut untuk TP2D, tapi menggunakan istilah honor untuk pembantu gubernur.
"Jadi, sepertinya anggarannya tetap itu yang dipakai meski istilahnya bukan lagi tim TP2D. Nomenklaturnya kemarin sepertinya memang honor untuk pembantu gubernur. Jadi tidak spesifik TP2D. Sepertinya begitu, karena kalau saya lihat bahwa tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ini memang menyiapkan honor khusus untuk tim pembantu gubernur," tutup legislator Fraksi Gerindra ini.