Tamsil Linrung
Senator DPD RI asal Sulsel
Sabtu, 13 Februari 2021 14:49

PPPK: Pembunuh Harapan Guru Honorer

PPPK: Pembunuh Harapan Guru Honorer

Entah kenapa saya selalu tersentuh setiap kali membahas guru honorer. Mungkin karena berpuluh tahun ini sering mendengar nelangsa kehidupan guru honorer, atau barangkali karena jiwa pendidik di dalam diri saya cukup dominan juga.

Itulah sebabnya ketika persoalan klasik guru honorer kembali mencuat, saya tak dapat menahan diri menggedor pintu hati Pemerintah. Upaya itu tidak hanya melalui mekanisme intraparlementer, namun juga ekstraparlementer.

Salah satunya melalui tulisan "guru bukan ban serep" di Harian Republika, beberapa saat lalu. Tulisan ini merespons langkah pemerintah meniadakan rekrutmen formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi saya, kebijakan itu sungguh memunggungi rasionalitas dan miskin empati. Coba resapi situasi berikut. Bertahun-tahun guru honorer menunggu pengangkatan PNS. Dalam proses itu, mereka tidak diam. Mereka tekun menjawab amanah negara, mendidik generasi bangsa di kota, desa, pedalaman, dan sudut-sudut negeri lainnya.

Mereka ikhlas meski negara hanya menghargai pengabdian itu bahkan dua ratus ribu perak pada sebagian guru honorer. Sebuah nilai tanpa perikemanusiaan di negeri yang konon mengusung nilai-nilai kemanusiaan dalam falsafah negaranya.

Gaji guru honorer memang sangat jomplang dibanding pendapatan guru PNS. Padahal, tugas dan kewajiban mereka sebanding karena keduanya bekerja di bawah kendali aturan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Jika bukan karena cinta dan panggilan jiwa, mustahil guru honorer betah dalam pekerjaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya. Cintalah yang membuat mereka bertahan meski harus berjarak sangat jauh dengan kesejahteraan.

Pemerintah harusnya mengapresiasi panggilan jiwa mereka. Namun, yang datang malah kabar buruk. Pemerintah menyatakan penerimaan PNS untuk guru pada tahun ini ditiadakan. Perekrutan satu juta guru dilakukan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Guru honorer pun lunglai didera kecewa. Saya memahami kekecewaan ini dan sepenuhnya dapat mengerti perasaan mereka setelah menerima audiensi forum guru yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke Atas (GTKHNK 35+).

Yang menyedihkan, pemerintah seolah bermain kata. Argumentasi yang dibangun, rekrutmen jalur PPPK merupakan jawaban atas kekecewaan guru honorer pada ketiadaan penerimaan CPNS. Padahal, guru honorer kecewa karena ketiadaan perekrutan CPNS, bukan karena PPPK.

Permainan kata yang sama juga terlihat saat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melakukan konferensi pers. Sebagaimana dikutip Kompas, Bima menyebut jabatan fungsional jalur PPPK memperoleh hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk hak gaji dan tunjangan sama besar dengan yang diterima PNS sesuai level dan kelompok jabatan.

Pendapat itu tidak sepenuhnya benar. Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa PNS memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. BKN konon akan berdialog dengan PT. Taspen guna mengupayakan agar PPPK bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. Entah kapan dan entah akan seperti apa hasilnya.

Pembeda guru PNS dengan guru honorer juga ditegaskan dalam Pasal 7 UU yang sama. Di sana dinyatakan bahwa PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Kontrak Kerja

Pemerintah terlihat ingin menaikkan standar gaji guru honorer, dan sedikit menggeser status guru honorer menjadi lebih "keren" dengan istilah PPPK. Namun, substansi status PPPK sejatinya sama saja dengan tenaga kontrak. Ia bisa diberhentikan kapan saja.

Kalau kita bercermin pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK guru honorer, syarat-syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK memang memiliki ketentuan sebagaimana pasal 51 ayat (3) PP ini.

Namun, bila kita jeli, salah satu titik lemah yang sewaktu-waktu memungkinkan PHK adalah bunyi butir d, yakni adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Jadi, substansi penolakan terhadap kebijakan PPPK terjadi karena hilangnya kepastian kerja. Guru yang berstatus sebagai PPPK pada dasarnya adalah tenaga kontrak, dengan minimal masa kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali. Artinya, terbuka peluang kontrak tidak diperpanjang lagi.

Alasan Pemerintah menempuh kebijakan jalur PPPK adalah distribusi guru yang tidak seimbang. Katanya, guru yang telah bekerja selama empat sampai lima tahun umumnya meminta pindah lokasi ke daerah asalnya atau ke tempat yang dipandang lebih memiliki progres yang baik.

Tetapi tentu argumentasi itu memunculkan debat tersendiri. Untuk mengantisipasi problem distribusi guru, PPPK bukanlah kebijakan satu-satunya yang dapat ditempuh. Bukankah sebuah aturan bisa saja direvisi bila keadaan menuntut? Lalu kenapa harapan guru honorer yang dikorbankan?

Berbagai problem dan tanda tanya atas kebijakan rekrutmen jalur PPPK pada akhirnya mengundang reaksi. Ada reaksi personal, ada pula reaksi organisasi guru.

Reaksi personal ditunjukkan dengan sikap oleh seorang bernama Hervina, guru honorer Sekolah Dasar Negeri 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Di tengah polemik guru honorer, Hervina mengunggah rincian gajinya di media sosial.

Namun malang, guru honorer tersebut dipecat oleh kepala sekolah tempatnya bekerja melalui SMS. Langkah ini tentu tidak bijak dan harus kita ingatkan bersama. Terlebih, Hervina telah mengajar selama 16 tahun di SDN 169.

Reaksi organisasi guru salah satunya datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka meminta agar Pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.

Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional juga menyampaikan seruan serupa melalui surat cinta Ketua Umum FGHBSN Rizki Safari Rakhmat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebuayaan.

Hingga di sini, tentu kita bertanya-tanya. Jika pemerintah mengaku PPPK adalah jalan memperbaiki kesejahteraan guru, lantas kenapa pemilik profesi itu menolak melewati jalan tersebut?


Sikap DPD RI

DPD RI memang belum mengeluarkan pernyataan sikap dalam konteks lembaga. Namun, Anggota Komite III yang membidangi pendidikan umumnya menilai kebijakan PPPK perlu ditinjau ulang. Ketua DPD juga telah menyatakan hal serupa.

Kepada publik, saya sendiri jauh hari telah menyampaikan sikap secara terbuka. Sedangkan di internal DPD, selalu berupaya mendorong DPD secara kelembagaan agar mendesak pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini.

Baik DPR maupun DPD telah berulang kali mendesak Pemerintah. Namun, berpuluh tahun dialektika berlangsung, hasilya tak kunjung berbuah signifikan.

Saat menerima audiensi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke Atas (GTKHNK 35+), ada kesan mereka tidak dipandang dalam porsi semestinya. Pernyataan para guru senior itu memang tidak vulgar. Tapi saya bisa menangkap sinyal kegelisahan, bahwa mereka acapkali dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk standar guru era masa kini, di mana revolusi digital menuntut tenaga pendidik adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Pandangan itu agaknya keliru. Pertama, tidak semua guru senior gagap teknologi. Kedua, pandangan tersebut secara tak manusiawi mengubur jasa dan pengabdian panjang guru honorer. Sebagian generasi bangsa yang saat ini telah sukses, boleh jadi karena tangan dingin mereka.

Oleh karena itu, dalam proses avaluasi, penilaian kinerja, dan perekrutan CPNS, guru honorer selayaknya tidak diklasifikasi atau dinilai berdasarkan usia. Prosedur demikian tergolong diskrimnatif sebab mereka selama ini telah menghabiskan usia justru dengan mengajar. Mereka punya jam terbang, dan di dunia kerja hal itu tentu berarti.

Maka, harus ditimbang pula apakah kebijakan PPPK yang membuka peluang bagi lulusan baru profesi guru yang belum menjadi PNS sudah tepat. Jangan-jangan kebijakan itu malah melukai guru honorer senior.

Guru honorer tak kalah berkualitasnya ketimbang guru PNS. Honorer dan PNS hanya pembeda status administrasi, bukan pembeda intelektualitas, kreativitas, kapasitas, kinerja, dan semacamnya. Baik PNS atau honorer, keduanya adalah guru. Pandang profesi mulianya, bukan status kepegawaiannya.