Fahmi Prayoga
Peneliti dan Analis Kebijakan Publik
Minggu, 04 Juli 2021 19:23

PPKM Darurat: Asa Ekonomi Tak Sekarat dan Upaya Masyarakat Tetap Sehat

Fahmi Prayoga
Fahmi Prayoga

HINGGA Juli 2021 ini, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan di seluruh dunia. Khusus Indonesia, menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah karena perkembangan kasus yang masih sulit diprediksi. Angka kasus harian di Indonesia sendiri sempat mencapai 20.000-an per hari, angka yang tentu tidak ingin diharapkan oleh semua pihak.

Lonjakan kasus dari hari ke hari memaksa pemerintah saat ini mulai memikirkan strategi untuk meredam penyebaran kasus yang semakin menjadi-jadi.

Sejak awal pandemi masuk ke Indonesia, pemerintah di bawah arahan Presiden memang sangat hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Lockdown sejauh ini tak pernah masuk dalam opsi untuk diambil.

Adapun jika opsi lockdown diambil akan dikhawatirkan sangat berdampak pada segi ekonomi. Yang mana roda bisnis dan perekonomian akan lumpuh dan tak bergerak.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat akhirnya ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dan ekonomi masyarakat tetap berjalan meski terbatas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali pun kini harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat selama 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Berat? Tentu saja. Seluruh kegiatan perkantoran, tempat kerja sektor non esensial harus patuh 100 persen melaksanakan Work From Home (WFH). Tak ada lagi kegiatan belajar mengajar tatap muka, semua harus 100 persen daring.

Kegiatan sektor esensial dan kritikal juga tak lepas dari imbas aturan PPKM darurat ini. Mall dan pusat perbelanjaan tutup sementara, tempat ibadah tak jauh berbeda. Tempat wisata, kegiatan seni/budaya, juga tak bisa mengelak dari aturan yang mewajibkan para pelakunya untuk tutup sementara.

Roda ekonomi harus ditopang dengan sektor kesehatan dari apotek dan toko obat yang boleh 24 jam beroperasi, sektor food and beverages harus melayani take away saja dan delivery order. Toko kelontong, pasar swalayan, pasar tradisional, supermarket masih boleh beroperasi hanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Rasa Bahagia di resepsi pernikahan juga tak lepas dari pembatasan maksimal 30 orang saja di dalamnya.

Apa pemerintah memenjarakan rakyatnya dalam kondisi seperti ini? Semua langkah diambil tentu dengan pertimbangan. PPKM Darurat menjadi langkah pemerintah untuk tetap menggerakkan roda ekonomi dan menjaga masyarakat tak semakin terpuruk akibat lonjakan kasus covid-19.

PPKM Darurat harus mampu menekan mobilitas penduduk, agar situasi tak semakin kacau dan terpuruk. PPKM Darurat diharapkan mampu membawa hasil yang efektif, menekan lonjakan kasus harian, dan memulihkan seluruh aktivitas masyarakat dengan tetap menaati protokol kesehatan.

*Fahmi Prayoga adalah Peneliti dan Analis Kebijakan Publik SmartID, Institute for Development and Governance Studies

 

Kolom Populer
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penggiat Media Islam, Founder Sahabat Literasi, Pembina Daar Al-Qalam, Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta