Pentingnya Keselarasan Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
SISTEM perencanaan pembangunan yang diterapkan di Indonesia diatur melalui berbagai macam peraturan perundangan beserta turunannya.
Aturan tersebut mengatur berbagai macam hal mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan.
Perencanaan dan penganggaran merupakan sebuah paket yang saling terikat. Perencanaan kegiatan pembangunan yang baik tentu memerlukan support anggaran. Yang mana, anggaran merupakan instrumen sentral dalam mencapai tujuan bernegara.
Alur kebijakan publik secara sederhana dapat dimaknai sebagai proses yang terus berlanjut dari definisi masalah, penentuan agenda, pengembangan agenda, pengembangan kebijakan, implementasi, evaluasi kebijakan, dan kembali lagi ke definisi masalah dan begitu seterusnya (Jann dan Wegrich, 2007).
Namun, terdapat beberapa hal yang luput dari model penyusunan kebijakan di atas. Yang mana alur penyusunan kebijakan cenderung terpengaruh oleh faktor lain yakni keterbatasan waktu, koordinasi antar instansi, trade off kebijakan, politik, serta sumber daya manusia dan anggaran.
Dalam meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan masih terdapat jurang antara teori dan realitas di lapangan. Masih ada diskoneksi antara perencanaan dan penganggaran dalam proses penyusunan kebijakan di Indonesia.
Bayangkan saja proses penyusunan kebijakan ini bisa terjadi. Proses perencanaan selama ini berada di bawah koordinasi Bappenas, sementara penganggaran pada wilayah koordinasi Kementerian Keuangan, sedangkan sinergitas pusat dan daerah berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Bappenas, 2015).
Beberapa dampak akibat diskoneksi dari perencanaan dan penganggaran adalah munculnya kredibilitas perencanaan dan penganggaran yang rendah.
Rendahnya kredibilitas ini muncul diakibatkan karena dokumen perencanaan yang dipakai tersebut belum tentu dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan.
Kemudian, diskoneksi perencanaan dan penganggaran dapat menyebabkan pelaksanaan pembangunan nasional kurang berhasil.
Selain itu, rentan terjadi korupsi akibat dari aksi tawar menawar pada proses perencanaan anggaran.
Keselarasan serta sinergitas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan pusat dan daerah menjadi penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan bernegara.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dilakukan dengan mendasarkan pada data terkini yang akurat dan mutakhir sehingga kualitas perencanaan dapat dioptimalkan.
Keberhasilan pembangunan negara juga sangat bergantung pada peran pemerintah dan masyarakat. Yang mana keduanya harus saling bersinergi untuk menciptakan hasil pembangunan yang ingin dicapai.
*Fahmi Prayoga adalah peneliti dan analis kebijakan publik SmartID, Institute for Development and Governance Studies