Fahmi Prayoga
Peneliti dan Analis Kebijakan Publik
Kamis, 30 Desember 2021 14:26

Penguatan Komitmen Perlindungan Data Pribadi

Fahmi Prayoga
Fahmi Prayoga

DATA merupakan sebuah asset yang sangat penting untuk bisa dilindungi. Kebocoran data bukanlah sebuah hal yang asing saat ini. Banyak kejadian kasus kebocoran data yang terus disusul dengan kejadian lain. Yang paling baru, mungkin anda sempat membaca berita viral mengenai surat keterangan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Ibu Susi Pudjiastuti yang dijadikan bungkus makanan.

Surat tersebut dilengkapi dengan nomor kartu keluarga serta foto Bu Susi untuk pembuatan KTP di kantor Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Susi Pudjiastuti sendiri menganggap hal yang dialaminya adalah sebuah kejadian yang sudah biasa terjadi sebab perlindungan perihal data pribadi di Indonesia masih lemah. Mungkin anda juga masih ingat dengan kasus data pribadi yang diduga milik dari Presiden Joko Widodo perihal sertifikat vaksinasi beliau.

Informasi pribadi dari sosok pejabat negara begitu mudah untuk “tercecer” ke publik. Lalu bagaimana dengan data kita yang “hanya” masyarakat biasa? Publik semakin hari semakin risau dan kehilangan kepercayaan pada penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan privasi terhadap mereka. Pemerintah harus serius menangani kasus perlindungan data pribadi terhadap seluruh masyarakat. Tata kelola penyimpanan data pribadi penduduk harus terus diperbaiki agar tidak menjadi boomerang akibat dari dimanfaatkannya data tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Contoh lain yang mungkin tidak viral namun sudah menjadi rahasia umum adalah perihal pihak-pihak yang dirugikan dengan bermodalkan nomor ponsel pribadi saja yang tersebar dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Merugikan orang-orang yang barangkali belum cukup memiliki literasi digital yang baik. Mulai dari modus hadiah yang tipu-tipu, modus saudara yang terkena kasus di jalan raya, dan masih banyak lainnya lagi. Ingat, itu baru sekadar modal nomor ponsel saja untuk melancarkan aksi tidak bertanggung jawab tersebut. Bayangkan apabila pelaku aksi penipuan tersebut memiliki data akurat mengenai NIK, tempat tanggal lahir, alamat, aksi penipuan akan makin marak terjadi.

Kita harus menyadari bahwa saat ini pembangunan ekosistem ekonomi digital terus digenjot untuk mendukung Indonesia Maju. Perubahan yang cepat perlu diadaptasi oleh individu, masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen negara untuk peningkatan kualitas literasi masyarakat serta efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Hadirnya pandemi juga memberi hikmah dan memberikan dorongan penting dalam digitalisasi pada ruang lingkup keseharian kita saat ini.

RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting untuk bisa segera menjadi payung hukum bagi perlindungan data yang bersifat privasi bagi masyarakat. Sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat terhadap data yang dimilikinya. Hal itu untuk menjadi pendorong bagi negara juga dalam berkiprah pada era ekonomi yang terus bertransformasi menjadi serba digital seperti saat ini.

*Penulis adalah Peneliti dan Analis Kebijakan Publik SmartID, Institute for Development and Governance Studies