Fahmi Prayoga
Peneliti dan Analis Kebijakan Publik
Sabtu, 12 Desember 2020 13:24

Mulai dari Desa Kita Pulihkan Indonesia

Mulai dari Desa Kita Pulihkan Indonesia

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Juga penanggulangan kemiskinan.

Semua itu dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Berkelanjutan maksudnya, pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2021 mengarahkan untuk penggunaan dana desa tetap pada jaring pengaman sosial, Desa Aman Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional.

Sektor strategis nasional yang dimaksud adalah sarana/prasarana energi, sarana/prasarana komunikasi, sarana/prasarana pariwisata, pencegahan stunting, dan juga pengembangan desa inklusif.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan delapan tipologi desa dan 18 tujuan SDGs desa.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 tidaklah mudah. Karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 SDGs desa.

Terutama yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Hal-hal yang dapat dilakukan dalam rangka pemulihan pasca Covid yang dilakukan oleh desa dengan memanfaatkan dana desa adalah pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif.

Penentuan prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa yang mendukung SDGs desa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan prioritas penggunaan dana desa adalah harus melihat permasalahan serta potensi penyelesaian masalah yang ada di desa yang mana dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan serta dapat dirasakan manfaatnya secara luas.

Dan yang tidak kalah penting ialah program dan atau kegiatan yang direncanakan tersebut harus memiliki kebermanfaatan serta keberlannjutan pada generasi mendatang.

Tidak kalah pentingnya, harus dikelola partisipartif, transparan, dan akuntabel. Dengan segala daya upaya dari desa, diharapkan dapat mampu menopang pemulihan kondisi sosial ekonomi yang ada di Indonesia secara masif dan cepat.

Kolom Populer
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penggiat Media Islam, Founder Sahabat Literasi, Pembina Daar Al-Qalam, Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta