Sri S Syam
Jurnalis-Entrepreneur 
Kamis, 25 Agustus 2022 17:37

Memetakan dan Memecahkan Masalah Penggunaan Sipol

Sri S Syam Journalist/entrepreneur
Sri S Syam Journalist/entrepreneur

Sistem Informasi Partai Politik (Spol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama kali diluncurkan saat pemilu 2019. Tujuannya agar ada modernisasi data dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik. Selain itu, dokumentasi berkas administrasi juga lebih mudah dicatat dan rapi. Semangat awal dari penggunaan SIPOLini yaitu transparansi dan akuntabilitas partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan oleh akademisi sekaligus mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti mengenai empat indikator pemilu berintegritas yaitu transparan, akuntabel, jujur dan akurat. Ke empat indikator ini dapat ditemukan dalam penggunaan SIPOL. Selain itu, terobosan KPU ini merupakan salah satu langkah perbaikan demokrasi di Indonesia. Parpol merupakan bagian yang tidak terpisah dari demokrasi yang memiliki logika "penghargaan" dan "hukuman" untuk berkuasa. Penghargaan tertinggi bagi parpol yaitu ikut serta dalam pemilu dan mendapat "kursi" kuasa. Sedangkan hukuman terbesar bagi parpol yaitu gagal mengikuti pemilu dan tidak mendapatkan jatah "kursi" kekuasaan.

Keberadaan Sipol sebagai alat bantu dalam pendaftaran pemilu gunanya mendorong parpol memperbaiki struktur dan keanggotaannya. Tujuannya agar bisa ikut pemilu serta mendapat, mempertahankan bahkan menambah kursi kekuasaan. Sipol yang membawa semangat transparansi ini menjadi penting untuk publik untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga DPR. Global Corruption Barometer Transparency International Indonesia tahun 2020 menempatkan DPR yang berisi anggota parpol sebagai lembaga terkorup. Hal ini kemudian berpengaruh kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga ini yang tentunya bermuara pada kepercayaan terhadap parpol.

Pada persiapan Pemilu 2024, kali kedua Sipol akan digunakan oleh KPU. Tercatat, hingga 13 Agustus 2022 sebanyak 51 parpol telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu dalam Sipol. Diantaranya yaitu 43 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh. Meskipun sudah banyak berbenah dari pengalaman sebelumnya, beberapa masalah berpotensi dapat terulang kembali. Untuk itu, mari kita lihat masalah yang pernah terjadi sebelumnya.

Kendala Penggunaan Sipol di Pemilu 2019

Di tahun 2019 silam, Bawaslu mengemukakan terdapat beberapa kekurangan dalam penggunaan Sipol. Dari laman bawaslu.go.id, anggota Bawaslu, Mochammad Afiffuddin menyebutkan lama Sipol masih kerap bermasalah ketika akan diakses untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. Selain itu, Sipol juga belum bisa mengindetifikasi dokumen ganda yang diunggah.

Tidak hanya itu kekurangan lainnya dari Sipol yaitu tidak bisa membaca dokumen yang diunggah ke dalam sistem. Celah ini banyak dimanfaatkan oleh partai politik di tahun 2019 saat pendaftaran calon peserta pemilu. CNN mewartakan bahwa ada beberapa parpol yang mengunggah dokumen kosong atau berkas yang tidak sesuai dengan domisili kepengurusan Sipol.

Situasi ini membuat KPU mesti bekerja dua kali, Mereka mesti melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang sudah diunggah oleh partai ke Sipol.

Paling rumit bagi Bawaslu saat melakukan evaluasi penggunaan SIPOLyaitu adanya perbadaan dalam menentukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Terjadi perbedaan, ada yang mendasarkan pada SK dan ada berdasarkan pada data di Sipol. KPU mendasarkan pada dasta Sipol untuk partai PAN, PBB, Nasdem, Demokrat dan Hanura. Sedangkan Golkar, PKB, PDIP, PKS, PPP, dan PKPI didasarkan pada data Kemenkunham.

Tidak hanya sampai di situ saja, pencatutan nama orang lain juga kerap terjadi. Situasi ini membuat geram Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) sehingga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak. Misalnya, belum lama ini (15/8) dilansir oleh kompas.com, terdapat nama 275 penyelenggara pemilihan umum yang tercatut dalam Sipol. Celakanya, 275 NIK yang tercatut tersebut bukan bagian dari anggota atau pengurus partai politik.

Data Organisasi Parpol Lebih Terorganisasi

Sipol sebagai sebuah inovasi yang dilakukan oleh KPU sangat mendukung terwujudnya pemilu yang LUBER dan JURDIL. Pemanfaatan Sipol ini akan meningkatkan keakuratan data parpol yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang. Sipol akan memudahkan KPU untuk melakukan tahapan pendaftaran dan verifikasi. KPU akan memiliki bank data yang akurat tentang parpol baik dari kepengurusan, keanggotaan, alamat baik dari tingkat pusat hingga daerah. Hal ini tentu akan berpengaruh pada transparansi dan akuntabiltas dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.

Tidak hanya KPU saja yang diuntungkan dari penggunaan SIPOLini. Parpol secara langsung akan menikmati juga manfaat dari sistem ini. Mereka akan lebih rapi dalam menyiapkan dan melengkapi persyaratan pendaftaran sehingga tata kelola partai akan lebih terorganisasi. Parpol pun dapat dengan mudah mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet. Mereka juga bisa mengelola data internal secara bersama-sama baik kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain mereka, Bawaslu dan publik juga akan dimudahkan untuk mengawasi data yang masuk dalam Sipol. Hal ini dikarenakan data parpol baik dari Bawaslu, KPU dan Parpol sendiri akan seragam sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Publik tentu akan mudah mencari dan mengetahui informasi karena kesamaan data yang dimiliki oleh ketiga lembaga tersebut.

Manfaat di atas jika diterapkan secara optimal akan tercipta data keanggotaan yang valid dan akan bermuara pada meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia. Ini bisa menjadi "angin segar" untuk sistem demokrasi di Indonesia. Proses demokrasi yang bagus akan bermuara pada kualitas kepemimpin yang lebih baik.

Optimalisasi Penggunaan Sipol

Sipol sebagai produk KPU yang berfungsi untuk mendata, mengelola, dan menyajikan data keanggotaan Parpol ke masyarakat tentu diharapkan mampu bekerja lebih baik. Apalagi di kali kedua penggunaannya ini. Transparansi data dan keterbukaan informasi terkait data keanggotaan parpol mampu terjaga dan tersampaikan ke publik.

Kendati bukan merupakan syarat mutlak dan hanya alat bantu saja, keberadaan sipol secara jelas akan memudahkan bagi segala kalangan. Mungkin jika, KPU mampu membenahi kendala yang di alami pada pengalaman sebelumnya, kinerja sipol ini akan lebih baik. Misalnya pada penguatan teknis seperti upgrade server dan manajemen maintenance.

Juga pada keakuratan dalam membaca dokumen ganda atau kosong yang masih kerap terjadi. Selain itu, optimalisasi Help Desk sipol untuk memperlancar proses penerimaan sipol. Keberadaan kanal lapor jika terdapat pencatutan nama atau NIK seseorang secara tidak bertanggungjawab juga perlu diaktifkan agar publik dapat secara aktif melakukan pengawasan. Terakhir, KPU tetap harus berkolaborasi dengan lembaga lainnya yang terkait dengan penggunaan sipol.

Kolom Populer
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penggiat Media Islam, Founder Sahabat Literasi, Pembina Daar Al-Qalam, Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta