Topik Berita : THR Lebaran

Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023, sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023.