RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya, menegaskan ke beberapa pengusaha agar tunjangan hari raya (THR) dibayar tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.
Hal itu ia sampaikan saat bersama rombongan Disnaker Kota Makassar bersama LKS Tripartit mengunjungi beberapa perusahaan dan hotel yang ada di Kota Makassar, Selasa (27/4/2021) kemarin.
“Kami dari Disnaker Kota Makassar membentuk enam tim, dari enam tim tersebut terbagi dari LKS Tripartit di mana dalam LKS Tripartit terbagi dari tiga unsur, yaitu unsur dari pemerintah, Apindo, serta serikat pekerja/serikat buruh, melakukan pemantauan,” ucap Andi Sunrah Djaya kepada Rakyatku.
Baca Juga : Pengusaha Wajib Bayar THR Lebaran 2023 H-7 Idulfitri
Lanjutnya, ia dan rombongan memantau pembayaran THR keagamaan di 25 perusahaan, termasuk hotel-hotel. Selain itu, tim juga melakukan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial dalam bentuk kampanye Hari Buruh International (May Day) 2021 yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
“Dalam hal kampanye Hari Buruh International kami mengimbau kepada beberapa serikat pekerja atau serikat buruh agar dapat bersinergi dan bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun Indonesia yang lebih baik," bebernya.
Salah satunya, jelasnya, merayakan Hari Buruh dengan berbagai kegiatan positif sebagaimana sesuai dengan edaran kementerian peringatan May Day Tahun 2021, Nomor:4/508/HI.03.00/IV/2021.
Baca Juga : Danny Pomanto Optimistis Pemkot Makassar Raih Penghargaan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan
Andi Sunrah Djaya juga mengimbau agar perayaan May Day nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan membantu mendukung gagasan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yaitu Makassar Recover.