Selasa, 28 Maret 2023 14:43

Pengusaha Wajib Bayar THR Lebaran 2023 H-7 Idulfitri

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengusaha Wajib Bayar THR Lebaran 2023 H-7 Idulfitri

Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023, sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023.

JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mewajibkan pengusaha di Indonesia untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau pada tanggal 15 April 2023. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Ida, THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. "Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 28 Maret 2023.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Baca Juga : Pantau Perusahaan dan Hotel, Disnaker Tegaskan THR Dibayar 7 Hari Sebelum Idulfitri

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Menurut Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Baca Juga : Pantau Perusahaan dan Hotel, Disnaker Tegaskan THR Dibayar 7 Hari Sebelum Idulfitri

Menaker Ida sebelumnya memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya. "Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ucap Ida di Istana Kepresidenan Jakarta pada awal pekan ini.

#THR Lebaran