Topik Berita : PT Semen Bosowa Maros
Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya nomor 353/PDT/202/PT.MKS tanggal 26 Januari 2022 menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding (PT.SBM) semula penggugat tersebut.
Gugatan PT Semen Bosowa Ditolak Hakim, Tergugat Berkaca-kaca Sampaikan Rasa Syukur
News
- 15 Oktober 2021 11:05
PT Semen Bosowa Maros Diminta Bayar Rp19 Miliar Biaya Ganti Rugi
News
- 07 Oktober 2021 20:32
Topik Populer