Topik Berita : kemenkumham

Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).