Sabtu, 23 September 2023 18:22

Panitia Seleksi CASN dan PPPK Kanwil Kemenkumham Sulsel Bersiap Verifikasi Dokumen Unggah Dengan Penuh Integritas

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Panitia Seleksi CASN dan PPPK Kanwil Kemenkumham Sulsel Bersiap Verifikasi Dokumen Unggah  Dengan Penuh Integritas

Admin Instansi dapat memberikan kewenangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN sebagai user

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tahapan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkum R.I telah memasuki Tahapan unggah dokumen oleh calon pelamar melalui laman SSCASN, guna proses Verifikasi Dokumen Unggah oleh panitia Daerah berjalan Dengan baik Dan lancar, panitia Seleksi CASN dan PPPK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Rapat Persiapan Verifikasi Dokumen Unggah secara daring, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jumat (22/09).

Rapat dipimpin Plh Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian (PSIK) dan Tata Usaha (TU) Rosma Uliarta, menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Indana Zufa, Hariadi, dan Auditya Nugraha. Ketiga narasumber ini akan mejelaskan penggunaan aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Indana Pada Kesempatan ini menjelaskan teknis Verifikasi Dokumen Unggah Seleksi CASN TA 2023 yang menggunakan aplikasi berbasis web SSCASN.

Baca Juga : Kakanwil Bersama Para Kadiv Ikut Nyoblos di TPS 904 Lapas Makassar

Ia menjelaskan detail menu yang ada di aplikasi, hak akses sebagai admin, hak akses sebagai verifikator, dan persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan.

Selanjutnya Indana menyampaikan, penggunaan e-materai dalam aplikasi SSCASN hanya untuk 2 (dua) jenis dokumen, yakni surat lamaran dan surat pernyataan instansi.

Lebih jauh dilakukan demo penggunaan aplikasi SSCASN. Dalam kesempatan ini, Hariadi selaku narasumber lainnya, menjelaskan bahwa untuk login aplikasi SSCASN hanya bisa dengan akun yang telah didaftarkan oleh admin masing-masing instansi.

Baca Juga : 34 Kepala UPT Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Komitmen Bersama Pembangunan ZI

“Admin Instansi dapat memberikan kewenangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN sebagai user. User yang dibuat oleh admin instansi akan diberikan wewenang. Adapun wewenang yang diberikan yakni: Verifikator, Supervisor, Dashboard dan Helpdesk,” jelas Hariadi.

Sementara itu, narasumber terakhir, Auditya Nugraha menjelaskan secara teknis mengenai menu-menu pada user dengan wewenang sebagai verifikator dan supervisor SSCASN.

Tidak lupa, Auditya menyampaikan harapan kepada seluruh panitia yang bertugas sebagai verifikator agar menjunjung tinggi integritas.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Rakernis Ditjen PP

“Saya harap, seluruh verifikator nantinya dapat menjunjung tinggi integritas. Saya juga ingatkan untuk tidak ada proses melengkapi data jika sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Auditya Nugraha.

Terpisah, Kepala Kantor WIlayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak berpesan kepada seluruh panitia yang akan bertugas sebagai verifikator nantinya untuk terus berpedoman pada seluruh ketentuan yang telah diberikan Dan bekerja Dengan penuh kehati - hatian agar nantinya tidak ada komplain Dari pelamar CASN dan PPPK.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat.(**)

#kemenkumham