Senin, 06 Maret 2023 08:15

Persyaratan Rekomendasi Kemenag Dicabut, Proses Pengurusan Paspor Ibadah Makin Mudah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kemenag menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut persyaratan rekomendasi dalam pengurusan paspor ibadah umrah dan haji khusus. Persyaratan itu dinilai mempersulit jemaah.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut persyaratan rekomendasi dalam pengurusan paspor ibadah umrah dan haji khusus.

Menurut Kemenag, persyaratan rekomendasi yang sebelumnya diminta Ditjen Imigrasi tidak diperlukan dan justru mempersulit jemaah.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan sebelumnya Ditjen Imigrasi meminta Kemenag untuk mengeluarkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus dengan alasan pengawasan.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

"Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna di Jakarta, Ahad (5/3/2023).

Dengan pencabutan persyaratan itu, jemaah umrah dan haji khusus tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kemenag. Hal ini diharapkan akan makin mempermudah jemaah.

Menurut Anna, persyaratan rekomendasi Kemenag itu mulai diberlakukan Ditjen Imigrasi sejak 2017. Persyaratan itu dikeluarkan Ditjen Imigrasi sebagai pihak yang berwenang dalam penerbitan paspor.

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H 9 April 2024

Pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi mengirim surat ke Kemenag yang meminta persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag untuk memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengenai persyaratan tambahan tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

"Edaran Ditjen Imigrasi tersebut kemudian diberitahukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," tambah Anna.

#kementerian agama #Paspor Ibadah #kemenkumham