Topik Berita : Kemenko PMK
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan Covid-19 setelah penetapan status endemi. Perusahaan akan menanggung biaya BPJS Kesehatan untuk para karyawan, sedangkan yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI).
Menko PMK Sebut Bantaeng Bisa Jadi Percontohan Nasional Penanganan Stunting
News
- 02 Maret 2021 18:34
Topik Populer