Topik Berita : DPRD Wajo

Ketua DPRD Wajo sementara, Firmansyah Perkesi mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Wajo Nomor I2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyatakan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembentukan fraksi.