Topik Berita : Dinas PU Jeneponto

Kepala Bagian Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, mengatakan dua SK yang terbit itu terdapat perbedaan nomenklatur, ada yang bersifat khusus dan umum. Itu hanya persoalan internal Dinas Pekerjaan Umum.