Rabu, 19 Agustus 2020 11:02

Catat! Ini Spesifikasi Kendaraan yang Dilarang Lewat Jalan Ihsak Iskandar Jeneponto

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan sistem jalur satu arah di jalan poros Jeneponto-Bantaeng bagi kendaraan yang bertonase berat.
Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan sistem jalur satu arah di jalan poros Jeneponto-Bantaeng bagi kendaraan yang bertonase berat.

Spesifikasi kendaraan yang bisa melewati jalan ini adalah, kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2,1 meter, panjang kendaraan tidak lebih 9 meter, dan muatan terberat tidak lebih 8 ton.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan sistem jalur satu arah di jalan poros Jeneponto-Bantaeng bagi kendaraan yang bertonase berat.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Jeneponto, Suaib Sila, mengatakan surat dari Dinas Pekerjaan Umum sudah diterima sekitar sebulan yang lalu, terkait jalur Jalan Ihsak Iskandar yang biasa juga disebut jalan lingkar.

Pihaknya segera memasang rambu-rambu larangan untuk kendaraan yang tidak bisa lewat di jalan tersebut. Spesifikasi kendaraan yang bisa melewati jalan ini adalah, kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2,1 meter, panjang kendaraan tidak lebih 9 meter, dan muatan terberat tidak lebih 8 ton.

Baca Juga : Jalan Rusak Ditanami Pisang di Jeneponto; Dewan Segera RDP, Dinas PU Sebut Dianggarkan Tahun Depan

"Rambu-rambunya sudah ada, kita akan pasang dalam waktu dekat ini. Nanti kendaraan yang bertonase berat tidak bisa lagi lewat jalur jalan lingkar," beber Suaib kepada Rakyatku, Selasa (18/8/2020).

"Kita akan melakukan koordinasi tindakan apa yang harus dilakukan perhubungan. Semacam rambu yang kita pasang di situ akan memberi sinyal bagi pengendara yang bermuatan berat, tidak lewat jalana tersebut," terangnya

Ia menyebutkan kendaraan yang tidak memenuhi syarat dan tetap melalui jalan itu akan mendapat sanksi. "Saksinya ada, mulai dari ringan hingga berat. Jika melakukan sampai tiga kali kita tindak," katanya.

Baca Juga : SK PPK Ganda, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Jeneponto

Upaya pencegahan, kata dia, akan mempersiapkan personel dari Dishub bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto. "Soal penindakan kami harapkan dari pihak Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto," katanya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jeneponto, Muh Arifin Nur mengatakan Jalan Ihsak Iskandar merupakan jalan kelas III C. "Jalan tersebut tidak bisa dilewati oleh kendaraan yang bermuatan 8,0 ton. Sudah kita menyurat ke Dinas Perhubungan," ucapnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Dishub Jeneponto #Dinas PU Jeneponto