Rabu, 28 Oktober 2026 14:15

Gaji ASN Diusulkan Lewat Koperasi Merah Putih, LPS Ingatkan Pentingnya Tata Kelola

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, memberikan tanggapan mengenai wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seusai kegiatan literasi keuangan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, memberikan tanggapan mengenai wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seusai kegiatan literasi keuangan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Wacana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih mendapat tanggapan LPS. KM Nuruddin menekankan pentingnya kajian dan tata kelola.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian sejumlah pihak. Perubahan mekanisme pembayaran yang selama ini mengandalkan perbankan dinilai membutuhkan persiapan matang agar tidak mengganggu penerimaan hak para pegawai.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut memberikan pandangan terhadap rencana tersebut. Meski bukan lembaga yang memiliki kewenangan mengatur pembayaran gaji ASN, LPS menilai setiap perubahan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas perlu didasarkan pada kajian menyeluruh.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyampaikan pandangan tersebut seusai menghadiri kegiatan literasi keuangan di Baruga Andi Pangeran Pettarani, Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga : Asmo Sulsel Edukasi Karyawan Cargill Makassar, Kenalkan Cara Aman Berkendara Motor Listrik Honda

LPS Minta Kebijakan Tidak Diputuskan Terburu-buru

Nuruddin menegaskan bahwa wacana pengalihan pembayaran gaji ASN dari perbankan ke koperasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan banyak orang.

Baca Juga : Regulator Pasar Modal ASEAN Dukung Reformasi Indonesia, OJK Perkuat Transparansi dan Perlindungan Investor

Ia juga menekankan bahwa pembahasan mekanisme pembayaran gaji ASN berada di luar kewenangan LPS.

“Ini (pembayaran gaji ASN lewat Kopdes), bukan ranahnya kami (LPS) ya. Tapi memang ini baru wacana. Mudah-mudahan ini, saya berharap perlu dikaji lebih mendalam,” ujar Nuruddin.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa LPS tidak berada dalam posisi menentukan apakah pembayaran gaji ASN akan dialihkan melalui koperasi.

Baca Juga : LPS Soroti Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa, Ingatkan Bahaya Utang Digital dan Investasi Ilegal

Namun, lembaga tersebut memandang pentingnya kajian sebelum kebijakan yang menyangkut hak pegawai diterapkan.

Tata Kelola Koperasi Jadi Perhatian

Salah satu aspek yang mendapat perhatian Nuruddin adalah tata kelola apabila koperasi nantinya dilibatkan dalam sistem pembayaran gaji.

Baca Juga : Tak Semua Perusahaan Asuransi Otomatis Dijamin LPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas tidak dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan kesiapan pelaksanaannya.

“Tentunya tidak serta merta dikeluarkan kebijakan. Nah, tapi memang harus ada kajian yang lebih mendalam,” katanya.

Pernyataan tersebut menempatkan tata kelola sebagai salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam pembahasan skema pembayaran baru.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Dalam konteks penggajian, perubahan mekanisme tidak hanya menyangkut lembaga penyalur, tetapi juga berhubungan dengan ketepatan waktu pembayaran, kejelasan prosedur, dan kemudahan akses bagi pegawai.

Aspek-aspek tersebut menjadi pertimbangan yang relevan apabila pemerintah hendak mengembangkan alternatif penyaluran gaji melalui koperasi.

Pemerintah Tegaskan Gaji ASN Tetap Lewat Sistem yang Berlaku

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Di tengah berkembangnya wacana tersebut, pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran gaji ASN.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa keterlibatan koperasi dalam pembayaran gaji pegawai dan pensiunan masih berupa tawaran yang membutuhkan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji pegawai pemerintah tetap menggunakan mekanisme yang telah berjalan.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan penyaluran gaji melalui Koperasi Merah Putih belum menjadi keputusan pemerintah.

Dengan demikian, ASN tidak perlu menganggap wacana tersebut sebagai perubahan sistem penggajian yang sudah diberlakukan.

Hak ASN Harus Tetap Mudah Diakses

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menilai rencana pembayaran gaji melalui koperasi masih membutuhkan kajian.

Menurutnya, mekanisme penggajian melalui perbankan telah berjalan dan menjadi bagian dari sistem administrasi pemerintah.

Karena itu, alternatif yang sedang dibahas tidak boleh justru menimbulkan kesulitan baru bagi pegawai.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Pandangan serupa disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Ia menekankan bahwa kemudahan dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pembayaran hak ASN.

“Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN,” ujar Rini.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Prinsip tersebut menjadi perhatian penting dalam setiap pembahasan mengenai perubahan sistem pembayaran gaji pegawai pemerintah.

Kesiapan Infrastruktur Pembayaran Perlu Diperhitungkan

Selain tata kelola, kesiapan infrastruktur menjadi persoalan yang perlu diperhatikan apabila pemerintah mempertimbangkan penggunaan koperasi sebagai penyalur gaji ASN.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Ekonom Universitas Sebelas Maret, Lukman Hakim, menilai perubahan sistem pembayaran tidak sesederhana memindahkan rekening pegawai dari bank ke koperasi.

Menurutnya, sistem penggajian ASN saat ini telah terhubung dengan proses administrasi dan transaksi yang berjalan secara elektronik.

Perubahan mekanisme membutuhkan kesiapan sistem, kemampuan operasional, serta prosedur yang dapat menjamin kelancaran pembayaran.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan peran koperasi dalam penyaluran gaji membutuhkan pembahasan yang lebih luas daripada sekadar penunjukan lembaga penyalur.

LPS Tegaskan Batas Kewenangannya

Dalam keterangannya di Makassar, Nuruddin kembali mengingatkan bahwa tugas LPS berbeda dengan lembaga pemerintah yang mengatur pembayaran gaji.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

LPS memiliki peran dalam sistem penjaminan simpanan dan penanganan bank sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, persoalan teknis penyaluran gaji ASN lebih tepat dijelaskan oleh kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan langsung.

Nuruddin menyebut Kementerian Keuangan sebagai salah satu pihak yang relevan untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Penegasan ini penting agar pandangan LPS tidak ditafsirkan sebagai keputusan atau sikap resmi pemerintah mengenai pengalihan sistem pembayaran gaji.

Wacana Masih Terbuka, Kepastian Kebijakan Ditunggu

Hingga kini, pembahasan mengenai keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyaluran gaji ASN masih berada pada tahap wacana.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

Belum ada keputusan yang menetapkan bahwa sistem pembayaran melalui perbankan akan digantikan oleh koperasi.

Pemerintah masih perlu mempertimbangkan kesiapan lembaga, sistem administrasi, tata kelola, dan dampaknya terhadap pegawai.

Di tengah pembahasan tersebut, pesan utama yang mengemuka adalah pentingnya menjaga kepastian pembayaran hak ASN.

Baca Juga : Pendapatan Musisi Tak Menentu, LPS Ingatkan Pentingnya Kelola Royalti dan Simpanan

LPS mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak luas harus melalui kajian mendalam, sementara pemerintah menegaskan bahwa kemudahan dan transparansi pembayaran gaji pegawai tetap menjadi prioritas.

#lps #Gaji ASN #Koperasi Merah Putih #Kopdes Merah Putih #KM Nuruddin #PNS #PPPK #kementerian keuangan #makassar #Ekonomi Nasional.