RAKYATKU.COMM, MAKASSAR – Rencana penerapan program penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan perlindungan lebih kuat terhadap dana dan manfaat asuransi mereka.
Namun, tidak semua perusahaan asuransi dapat langsung menjadi peserta program tersebut. LPS menegaskan bahwa kondisi kesehatan keuangan dan tata kelola perusahaan akan menjadi pertimbangan penting sebelum kepesertaan ditetapkan.
Langkah ini dilakukan agar program penjaminan polis tidak justru menanggung persoalan keuangan perusahaan yang telah bermasalah sejak awal.
Baca Juga : Asmo Sulsel Edukasi Karyawan Cargill Makassar, Kenalkan Cara Aman Berkendara Motor Listrik Honda
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi, termasuk penyusunan infrastruktur pendukung dan ketentuan teknis pelaksanaan.
Hal tersebut disampaikan Nuruddin dalam kegiatan Kuliah Umum Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Sekitar 150 Perusahaan Berpotensi Jadi Peserta
Baca Juga : Regulator Pasar Modal ASEAN Dukung Reformasi Indonesia, OJK Perkuat Transparansi dan Perlindungan Investor
LPS memperkirakan sekitar 150 perusahaan asuransi berpotensi menjadi peserta program penjaminan polis.
Meski demikian, jumlah tersebut belum berarti seluruh perusahaan otomatis memperoleh status kepesertaan.
Nuruddin menjelaskan bahwa perusahaan asuransi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan kesehatan keuangan dan tata kelola yang ditetapkan.
Baca Juga : Jangan Asal Investasi, OJK Bagikan Langkah Aman Memilih Layanan Keuangan
Menurutnya, proses penyehatan industri menjadi bagian penting sebelum program penjaminan dijalankan.
“Jangan sampai saat sudah masuk ke LPS, tiba-tiba LPS itu tinggal membayari klaimnya saja. Jadi, kita harapkan industri asuransi yang masuk ke LPS itu sehat dulu,” jelas Nuruddin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjaminan polis tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pembayaran klaim, tetapi juga dengan upaya memastikan perusahaan peserta memiliki kondisi keuangan yang memadai.
Baca Juga : OJK Sulsel Sulbar Bersama Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Sinjai
Dengan demikian, perlindungan terhadap pemegang polis diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.
LPS Siapkan Dua Indikator Kesehatan Perusahaan
Dalam persiapan program penjaminan polis, LPS juga mengkaji sejumlah indikator untuk menentukan kelayakan perusahaan asuransi.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat dua parameter utama yang diusulkan.
Pertama, perusahaan memiliki rasio kecukupan modal berbasis risiko atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen.
Kedua, perusahaan berada dalam status pengawasan normal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Kedua indikator tersebut menjadi bagian dari rancangan persyaratan kepesertaan yang masih dimatangkan LPS bersama otoritas terkait.
Rasio kecukupan modal digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghadapi risiko dan menyerap potensi kerugian.
Sementara itu, status pengawasan OJK menjadi indikator tambahan untuk melihat kondisi perusahaan secara lebih menyeluruh.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Artinya, perusahaan yang memenuhi ketentuan permodalan belum tentu langsung dinyatakan layak apabila masih menghadapi persoalan lain yang memengaruhi kesehatannya.
Perusahaan Bermasalah Perlu Dibenahi Terlebih Dahulu
LPS juga menyiapkan kemungkinan pendaftaran peserta secara bertahap.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Skema ini dipertimbangkan karena tidak semua perusahaan asuransi memiliki tingkat kesiapan keuangan dan operasional yang sama.
Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kesehatan dapat diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebelum ditetapkan sebagai peserta program.
Pendekatan tersebut bertujuan mengurangi risiko kegagalan perusahaan pada tahap awal penerapan penjaminan polis.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi memperbaiki tata kelola dan memperkuat kondisi keuangannya.
Persiapan kepesertaan menjadi salah satu tahapan penting karena akan menentukan efektivitas perlindungan yang nantinya diberikan kepada pemegang polis.
Penjaminan Polis Ditargetkan Mulai 2027
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), program penjaminan polis harus diimplementasikan paling lambat Januari 2028.
Namun, LPS tengah menyiapkan kemungkinan pelaksanaan lebih awal.
Dalam pembahasan persiapan program, LPS menyampaikan skenario aktivasi pada 2027, termasuk target moderat pada Juli 2027.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Meski demikian, jadwal tersebut masih merupakan target persiapan, bukan kepastian bahwa seluruh polis asuransi telah memperoleh perlindungan LPS pada tanggal tersebut.
Sebelum program berjalan, berbagai aspek perlu diselesaikan, termasuk regulasi, mekanisme kepesertaan, dan kesiapan operasional.
Krisis Kepercayaan Jadi Tantangan Industri Asuransi
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Persiapan program penjaminan polis juga tidak terlepas dari persoalan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Nuruddin mengakui bahwa sejumlah kasus kesulitan pembayaran klaim telah memengaruhi pandangan masyarakat terhadap produk asuransi.
“Kita tahu sendiri, sekarang industri asuransi sedikit mengalami krisis kepercayaan, khususnya untuk mencari produk ataupun polis-polis baru, karena sekarang banyak terjadi kasus-kasus asuransi yang sulit bagi pemegangnya untuk mengklaim,” ujarnya.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi pemegang polis.
Program penjaminan diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan sesuai ketentuan apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Namun, keberadaan program tersebut tidak berarti seluruh kerugian atau klaim asuransi otomatis akan ditanggung tanpa batas.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Cakupan dan persyaratan penjaminan tetap akan mengikuti regulasi yang berlaku saat program diimplementasikan.
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas
Melalui program penjaminan polis, LPS berupaya membangun sistem perlindungan yang dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Bagi pemegang polis, kehadiran program ini diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme perlindungan apabila perusahaan asuransi menghadapi kegagalan.
Sementara bagi industri, persyaratan kepesertaan dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan tata kelola perusahaan.
Karena itu, persiapan penjaminan polis bukan hanya menyangkut percepatan waktu pelaksanaan, melainkan juga kualitas perusahaan yang nantinya menjadi peserta.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
LPS menekankan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki kondisi keuangan yang sehat sebelum masuk dalam program penjaminan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
