Kamis, 22 Oktober 2026 19:36

Kontribusi Pajak KALLA Terus Meningkat, DJP Sulselbartra Apresiasi Pertumbuhan Bisnis Perusahaan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla, bersama jajaran manajemen menghadiri sosialisasi PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang digelar Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar, Rabu (21/10/2026).
Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla, bersama jajaran manajemen menghadiri sosialisasi PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang digelar Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar, Rabu (21/10/2026).

DJP Sulselbartra mengapresiasi peningkatan kontribusi pajak KALLA. Perusahaan juga menyambut PMK 71 Tahun 2026 untuk memperkuat kepatuhan perpajakan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengapresiasi peningkatan kontribusi perpajakan KALLA yang dinilai mencerminkan pertumbuhan aktivitas bisnis perusahaan beserta unit-unit usahanya.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, dalam pertemuan bersama jajaran direksi dan manajemen KALLA di Ruang Rapat Losari, Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Makassar, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi forum sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Baca Juga : KALLA Raih Penghargaan Platinum InTechSEA 2026 Berkat Program Konservasi Mangrove

KALLA menyambut positif kebijakan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.

DJP Nilai Kontribusi Pajak KALLA Terus Bertumbuh

Imanul Hakim menyampaikan bahwa kontribusi dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan negara.

Baca Juga : Subhan Djaya Mappaturung Raih Penghargaan Nasional, Transformasi Layanan Hukum KALLA Jadi Sorotan

Menurutnya, peningkatan pembayaran pajak perusahaan dapat menjadi salah satu indikator perkembangan aktivitas usaha.

"Kami mengapresiasi kontribusi KALLA yang terus mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. Karena kalau penerimaan pajak tumbuh, tentunya akan mendukung kemajuan negara kita," ungkap Imanul.

Ia mengatakan, kontribusi perpajakan KALLA menunjukkan perkembangan positif seiring dengan pertumbuhan kegiatan bisnis perusahaan dan unit usahanya.

Baca Juga : Andi Yuliani Paris Soroti Peran Literasi Keuangan dalam Mendorong UMKM dan Ekonomi Bone

"Kami melihat kontribusi KALLA terus meningkat dalam setoran pajak. Hal ini mencerminkan bahwa kinerja bisnis KALLA dan unit usahanya terus bertumbuh. Kami berharap kontribusi ini dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan," ujarnya.

Meski menyampaikan adanya peningkatan, DJP tidak merinci nominal setoran pajak KALLA maupun persentase pertumbuhannya dalam keterangan tersebut.

Karena itu, penilaian mengenai peningkatan kontribusi pajak tersebut mengacu pada pernyataan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra.

Baca Juga : OJK: Melek Keuangan Jadi Kebutuhan Dasar, Warga Bone Didorong Bijak Kelola Uang

Direksi KALLA Hadiri Sosialisasi Aturan Perpajakan

Pertemuan tersebut dihadiri Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla, bersama sejumlah pimpinan keuangan unit usaha perusahaan.

Turut hadir Chief Financial Officer Kalla Toyota, Idawaty Idrus, Chief Financial Officer Kalla Translog, Sjaiful Kasim, serta jajaran manajemen lainnya.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

Sementara itu, Imanul Hakim didampingi Kepala KPP Madya Makassar, Amrih Basuki Purnomo, bersama jajarannya.

Kehadiran jajaran direksi dan pimpinan keuangan KALLA menunjukkan perhatian perusahaan terhadap perkembangan regulasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Pertemuan ini juga menjadi ruang komunikasi antara otoritas perpajakan dan perusahaan mengenai penerapan ketentuan terbaru.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

Bagi perusahaan yang memiliki sejumlah unit usaha, pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan kewajiban perpajakan dan pengendalian risiko kepatuhan.

PMK 71 Tahun 2026 Beri Ruang Penyelesaian Administrasi Pajak

Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

Peraturan tersebut berkaitan dengan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Melalui sosialisasi ini, otoritas pajak memberikan pemahaman mengenai perubahan ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Tax External Relation Specialist KALLA, Jamsir Djafar, menilai kebijakan tersebut sebagai perkembangan positif bagi dunia usaha, khususnya di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

Menurutnya, aturan tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan persoalan administrasi perpajakan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Namun, pengurangan atau penghapusan sanksi bukan berarti berlaku secara otomatis. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

KALLA Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Jamsir menegaskan bahwa KALLA mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat penerimaan pajak nasional.

Dukungan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

"KALLA berkomitmen penuh untuk mendukung setiap kebijakan dalam penerimaan pajak nasional. Kanwil DJP Sulselbartra pun mengapresiasi komitmen tersebut melalui penghargaan yang secara konsisten diberikan kepada KALLA sebagai salah satu wajib pajak terbaik dan terbesar di tingkat korporasi setiap tahunnya," tutur Jamsir.

Menurut perusahaan, penghargaan yang diterima menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan kepatuhan perpajakan KALLA.

Kendati demikian, keterangan yang disampaikan belum merinci kategori penghargaan, periode penilaian, maupun besaran kontribusi pajak perusahaan.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

Sinergi Dunia Usaha dan Otoritas Pajak Diperkuat

Selain membahas ketentuan perpajakan terbaru, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara Kanwil DJP Sulselbartra dan KALLA.

Imanul Hakim menilai komunikasi dengan pelaku usaha penting untuk membangun pemahaman mengenai kebijakan perpajakan sekaligus mendukung kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

Di sisi lain, KALLA memandang hubungan yang baik dengan otoritas pajak dapat membantu perusahaan memahami kewajiban dan prosedur administrasi yang berlaku.

Perubahan regulasi perpajakan menuntut perusahaan untuk terus menyesuaikan tata kelola internal agar pelaksanaan kewajiban pajak berjalan sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi PMK Nomor 71 Tahun 2026, KALLA berharap dapat memperkuat penerapan tata kelola perpajakan yang transparan, tertib, dan berkelanjutan.

Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar

Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan otoritas pajak dalam menjaga kepatuhan korporasi serta mendukung penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan.

#Kalla #Pajak KALLA #djp sulselbartra #Imanul Hakim #imelda jusuf kalla #Jamsir Djafar #PMK 71 Tahun 2026 #Kepatuhan Pajak #penerimaan negara #Kalla Toyota #Kalla Translog #Ekonomi Sulawesi Selatan #Bisnis Makassar