Sabtu, 19 September 2026 20:23

Antrean SPBU di Sulsel Berangsur Normal, Pertamina Tegaskan Pertamini Bukan Lembaga Penyalur Resmi

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Salah satu SPBU di Gowa sudah tampak legang
Salah satu SPBU di Gowa sudah tampak legang

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pastikan antrean SPBU di Sulsel berangsur normal serta ingatkan sanksi pidana penyelewengan BBM subsidi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pelayanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sulawesi Selatan kini telah berangsur normal dan kondusif. Berdasarkan pemantauan terbaru dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, barisan kendaraan yang sempat memadati SPBU sudah jauh lebih terkendali sehingga masyarakat dapat melakukan pengisian BBM dengan lancar.

Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan pembelian Pertalite secara langsung di lembaga penyalur resmi Pertamina demi menjamin kesesuaian harga, kualitas, dan ketepatan takaran.

“Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky.

Baca Juga : Perkuat Jaringan Indosat 5G di Makassar, Eric Wilyanto Dorong Kolaborasi Ekosistem Digital Lokal

Pertamina juga memberikan penegasan terkait maraknya penjualan BBM eceran maupun kios Pertamini di tengah masyarakat. Penjualan jenis tersebut ditegaskan berada di luar jaringan distribusi resmi Pertamina, sehingga penetapan harganya murni ditentukan oleh penjual dan tidak menjamin standar metrologi yang diawasi resmi.

Selain itu, Pertamina mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pihak-pihak yang nekat melakukan penyelewengan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Guna menjaga kelancaran pasokan, Pertamina terus mengawal ketersediaan stok serta realisasi penyaluran di seluruh SPBU Sulawesi Selatan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panic buying dan dapat menyampaikan laporan indikasi pelanggaran layanan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi 24 jam.

#Pertamina Patra Niaga #SPBU Sulawesi Selatan #Okky Aditya Wibowo #pertalite #BBM Subsidi #Pertamini #UU Migas #kota makassar #PCC 135